Viral Medsos

INI TANGGAPAN Pj Gubernur Sumut Hassanudin Terkait Bupati Labuhanbatu Erik Ritonga Terjaring OTT KPK

Hassanudin juga tidak ingin terburu-buru, melantik Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Elya Rosa Siregar sebagai pengganti Erik Ritonga.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.com/Rechtin
Pj Gubernur Sumut Hassanudin memberikan penjelasan terkait Bupati Labuhanbatu Erik Ritongan yang terjaring OTT KPK/ 

KPK tidak memercayai total uang yang telah dinikmati hanya Rp 551,5 juta.

“Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah sekitar Rp 1,7 miliar,” ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya penyerahan uang secara transfer.  Dari kedua pemenang proyek, dana ditransfer ke rekening salah satu orang kepercayaan Bupati Erik.

Selain keempat tersangka, pihak lain yang juga diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu (HEH), Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Maharani (MHR) selaku istri dari Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga, staf Rudi Syahputra bernama Elviani Batubara (EB), Aparatur Sipil Negara Pemkab Labuhan Batu bernama Susi Susanti (SS), serta dua pihak swasta, yakni Agus Kaspohardi (AK) dan Triyono (TR).

Ghufron menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara APBD TA 2024 sebesar Rp 1,432 triliun. “Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu,” ujarnya.

PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
PENYIDIK KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT)Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024) malam. KPK resmi menahan Erik Adtrada Ritonga bersama tiga tersangka lainnya pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bupati Erik memberikan atensi atas proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, di Kecamatan Panai Tengah; dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur, di Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Total kedua proyek Rp 19,9 miliar.

Bupati Erik lantas menunjuk Rudi Syahputra sebagai tangan kanannya, dan untuk mengatur proyek. Bupati juga memerin­tahkan untuk menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan. Namun, tidak gratis. Kontraktor yang akan diatur mendapat proyek harus membayar fee berkisar 5 persen hingga 15 persen dari nilai proyek.

Pada Desember 2023, Bupati melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan/ki­rahan” dari para kontraktor yang menang proyek di Dinas PUPR. Penyerahan uang dari Fajar dan Asiong dilakukan pada Januari 2024. Baik melalui transfer rekening bank atas nama Rudi juga secara tunai.

Penyerahan tunai inilah yang kemudian terkena OTT KPK. Uang tersebut juga telah dia­mankan sebagai barang bukti. Ghufron menandaskan, KPK masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut memberi suap Bupati Erik dan anggota dewan tersebut.

Bahkan, KPK juga terbuka untuk mendala­mi lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.

Terhadap dua tersangka pem­beri suap, Fazar Syahputra dan Efendy Syahputra alias Asiong Kobra dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesaruKUHP. Sementara, kepada penerima suap, Bupati Erik Ritonga dan Rudi Ritonga disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sosok Rudi Syahputra Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu, sebelumnya kader partai Bulan Bintang (PBB). Kini, Rudi Syahputra Ritongga terdaftar sebagai caleg partai Nasdem, mengikuti Partai dari Bupati Erik. Terungkap, Mahrani (MHR), yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, merupakan istri dari Rudi Syahputra Ritonga. Mahrani ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Erik dan Rudi Syahputra Ritonga, Kamis. (FB)
Sosok Rudi Syahputra Ritonga, Anggota DPRD Labuhanbatu, sebelumnya kader partai Bulan Bintang (PBB). Kini, Rudi Syahputra Ritongga terdaftar sebagai caleg partai Nasdem, mengikuti Partai dari Bupati Erik. Terungkap, Mahrani (MHR), yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, merupakan istri dari Rudi Syahputra Ritonga. Mahrani ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Erik dan Rudi Syahputra Ritonga, Kamis. (FB)

Sosok Rudi Syahputra Ritonga

Sementara, sosok Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, sebelumnya kader partai Bulan Bintang (PBB).

Kini, Rudi Syahputra Ritonga terdaftar sebagai caleg partai Nasdem, mengikuti Partai dari Bupati Erik.

Terungkap, Mahrani (MHR), yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, merupakan istri dari Rudi Syahputra Ritonga.

Mahrani ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Erik dan Rudi Syahputra Ritonga. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved