Berita Seleb

Pengakuan Dua Warga Sipil Pukuli Asisten Saipul Jamil, Nyelinap Bareng Polisi: Saya Khilaf Emosi

Terkuak ada dua orang sipil yang ikut menganiaya asisten Saipul Jamil yang tengah ditangkap karena kasus narkoba. 

Youtube Intens Investigasi
Terungkap alasan I alias Busuk ikut tangkap Saipul Jamil hingga maki-maki, kini ditetapkan tersangka. 

Pasalnya, kedua orang itu sudah melakukan tindakan main hakim sendiri, meskipun ia menjadi korban.

"Meskipun ada upaya-upaya katakanlah untuk dilakukan kegiatan restorative justice, tapi kami belum mencapai, melihat ke arah situ," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

"Kami fokus untuk proses penegakan hukumnya dulu untuk membuktikan bahwa memang kami serius dan apa yang saya sampaikan di awal beberapa waktu yang lalu, bahwa memang yang melakukan tindak penganiayaan dan intimidasi serta kekerasan adalah bukan anggota Polri," pungkasnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Blak-blakan Puji Kinerja Megawati Soekarnoputri: Harus Diakui!

Baca juga: Setelah 2 Harimau Sumatera Mati, Kini 4 Harimau di Medan Zoo dalam Kondisi Sakit Susah DIsembuhkan

Sebelumnya diberitakan, polisi menggiring dua orang tersangka berinisial I dan RP (26) yang terlibat dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, di depan Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Pasalnya, aksi dua orang tersebut viral di media sosial lantaran ikut-ikutan melakukan intimidasi dan mengeroyok Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.

Padahal kala itu, anggota kepolisian tengah melakukan pengejaran dan memburu asisten penyanyi dangdut tersebut karena menggunakan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal telah diserempet oleh asisten Saipul Jamil, di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

"(Tersangka RP) pada saat kejadian yang terekam, dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," lanjut dia.

Sementara pelaku kedua berinisial I, merupakan orang yang kala itu menggunakan helm abu-abu dan jaket merah marun. Dia ikut masuk ke dalam mobil dan memiting Steven.

Menurut Syaduddi, kedua pelaku tersebut turut serta melakukan pemukulan dan mencaci maki Steven dan Saipul Jamil dengan kata-kata kasar.

Hal itu menjadi penegasan bagi Syahduddi bahwa bukan anggota Polri yang melakukan intimidasi tersebut.

"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan. Di mana dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Syahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Rekam Jejak Asiong, 2 Kali Ditangkap KPK Suap Bupati Labuhanbatu, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Terungkap Alasan Busuk, Warga Ikut Tangkap Saipul Jamil, Gayanya Sempat Memaki dan Ancam Tembak

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved