Pilpres 2024

RESPONS Anies Baswedan Setelah Pelaku yang Ancam Tembak Ditangkap, Singgung Kebebasan Bicara

Anies Baswedan merespons langkah kepolisian menangkap Arjun Wijaya Kusumo (24) yang mengancam akan menembak capres urut nomor 1 tersebut di Tiktok

Editor: Juang Naibaho
HO
Arjun Wijaya Kusumo (24) pelaku yang mengancam akan menembak Anies Baswedan ditangkap polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anies Baswedan merespons langkah kepolisian menangkap Arjun Wijaya Kusumo (24) yang mengancam akan menembak capres urut nomor 1 tersebut di media sosial TikTok.

Selain memberi apresiasi atas penangkapan Arjun Wijaya Kusumo, Anies Baswedan juga menyinggung kebebasan berbicara.

Kata Anies Baswedan, kebebasan berbicara tidak boleh dibayang-bayangi ancaman.

"Saya apresiasi sekali Pak Kapolri dan Mabes Polri yang bertindak cepat dan tuntas untuk seluruh aparat bawahnya," kata Anies saat tiba di Bandara Radin Intan II, Lampung, Minggu (14/1/2024) pagi.

Anies mengatakan, semua orang diperbolehkan berbicara dan mengungkapkan pandangannya.

Menurutnya, hal itu dilindungi oleh Undang-Undang. Namun, dalam praktiknya masih ada intimidasi serta ancaman untuk bisa bebas berpendapat.

"Dan kita semua, menginginkan adanya kebebasan berbicara. Kebebasan berbicara itu dilindungi dengan cara tidak boleh ada ancaman keselamatan. Mereka dibebaskan berbicara salah satunya tidak ada ancaman kekerasan," kata Anies.

Dia juga berharap kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

"Kita berharap situasi ini juga tidak berkelanjutan. Ini juga pesan bagi semua. Silakan mengeluarkan pandangan tapi jaga sikap," kata Anies.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap pelaku yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Timur menangkap pelaku yang diketahui berinisial Arjun Wijaya Kusumo di Jember.

Arjun Wijaya Kusumo telah mengakui melakukan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600.

Dikutip tribun-medan.com dari kompas.com, keluarga tak menyangka Arjun Wijaya Kusumo ditangkap dan melakukan pengancaman pada Anies Baswedan.

Menurut keluarga, Arjun Wijaya Kusumo lebih banyak menghabiskan waktu di rumah ketimbang bepergian.

"Adik saya ini jarang pergi main, kebanyakan dia di rumah. Karena capai, waktunya digunakan untuk bekerja kirim bawang," kata kakak Arjun Wijaya, Wulandari, Sabtu (13/1/2024).

Wulandari mengungkapkan, adiknya yang berasal dari Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Probolinggo tersebut ditangkap Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan terjadi di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur saat sang adik bekerja mengantarkan bawang.

Ketika itu, Arjun mengantar bawang bersama Wulandari dan sang ayah, Sueb (65) dengan mengendarai mobil.

"Ayah yang mengemudikan mobil. Saya bertugas sebagai pengatur pesanan bawang dan adik yang bongkar muat bawang," katanya.

Sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Jatim menyatakan tujuan membawa Arjun Wijaya Kusumo ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan terkait pernyataan pengancamannya pada capres.

"Hendak berangkat ke toko lain, masih di tepi jalan, kami mendadak dihentikan orang tak dikenal. Mereka bilang dari Polda Jatim, kemudian adik saya dibawa," kata dia.

Sang kakak menjelaskan, awalnya keluarga tak tahu kasus apa yang membuat Arjun Wijaya Kusumo berurusan dengan kepolisian.

Baru setelah penangkapan diketahui Arjun Wijaya Kusumo adalah orang yang diduga mengancam Anies Baswedan.

"Setelah penangkapan itu, kami dihubungi oleh polisi dan dijelaskan adik saya tersandung kasus ancaman penembakan pada Capres nomor urut 1," katanya.

Terancam UU ITE

Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto mengungkapkan, Arjun Wijaya Kusumo ditangkap di Jember, Jawa Timur oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

"Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," kata Kapolda di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).

Polisi menyebut, Arjun Wijaya Kusumo telah mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman terhadap capres Anies Baswedan melalui akun Tiktok @calonistri71600.

Imam mengatakan, Arjun Wijaya Kusumo akan dijerat pasal UU ITE.

"Yang pasti pasal Undang-Undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," kata dia. Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebutkan, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, tindakan ancaman pelaku tidak berkaitan dengan capres atau parpol tertentu. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved