Gaji PNS Naik
Rincian Kenaikan GajI PNS, PPPK. TNI, Polri Berikut Kisarannya Sesuai Golongan
Seperti dikabarkan, pemerintah memastikan menaikkan gaji ASN/ TNI dan Polri. Kepastian kenaikan gaji disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokow
Editor:
Salomo Tarigan
Golongan VIII PPPK:
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.980.128
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.740.888
Golongan IX PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.201.720
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.264.960
Golongan X PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.340.272
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.501.040
Golongan XI PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.482.676
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.713.984
Golongan XII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.630.720
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 5.949.984
Golongan XIII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.781.608
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.210.648
Golongan XIV PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 3.947.776
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.474.288
Golongan XV PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.107.480
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 6.746.032
Golongan XVI PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.279.240
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 7.014.288
Golongan XVII PPPK:
- Masa kerja nol tahun: Rp 4.474.176
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp 7.344.240
Sumber: TribunSolo.com
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.