Tribun Wiki
Sejarah Singkat Pusat Pasar Medan yang Disebut Bekas Pacuan Kuda
Pusat Pasar Medan merupakan satu diantara lokasi perdagangan terbesar yang ada di Kota Medan. Pusat Pasar Medan berdiri tahun 1933
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
"Ini masih bagian dari bentuk kerja kami di Dinas PMTSP. Bukan berarti adanya masterplan langsung mau dirombak, bukan begitu. Jika pun ada investor, kami juga harus melewati persetujuan dari berbagai pihak termasuk DPRD Medan," katanya.
Untuk itu, kata Lani, Pemko Medan belum ada rencana melakukan pembongkaran.
"Jadi saya harap jangan termakan berita hoaks dan terpancing omongan simpang siur. Sejauh ini kami belum ada melakukan perombakan apapun. Masih sebatas rencana dan butuh persetujuan dari berbagai pihak," jelasnya.
Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Penjualan Tas Sekolah di Pusat Pasar Medan Meningkat 40 Persen
Menanggapi hal itu, puluhan pedagang meminta agar pihak Pemko Medan memberikan Surat Edaran dan kepastian dalam hal ini.
"Kalau memang tidak ada, kami minta Surat Edaran dan bisa dibagikan oleh Dirut PUD Pasar hari ini. Biar kami tenang berdagang," timpal para pedagang.
Dirut PUD Pasar, Suwarno menerangkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran pada Selasa (19/9/2023) besok.
"Besok kami buatkan langsung bapak ibu. Jadi permasalahan sudah selesai. Jangan dengarkan lagi isu-isu yang beredar. Karena ini sudah dirapatkan dan ada kekuatan hukumnya," terangnya.
Dalam RDP itu, dicapai empat poin kesepakatan.
1. Pemko dan PUD tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membongkar pusat pasar sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
2. Pemko Medan tidak memindahkan dan menggusur dan merevitalisasi yang berbentuk menghancurkan bangunan. Yang diperbolehkan hanyalah melakukan perawatan dan perbaikan.
3. Meminta Pemko Medan memasukkan pusat pasar sebagai bangunan yang harus dilindungi
4. Pihak PUD Pasar membuat Surat Edaran tidak adanya revitalisasi dan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi.
"Dengan demikian RDP ini disahkan dan ditutup," kata Afif Abdillah, anggota Komisi III DPRD Medan sambil mengetuk palu.
Usai RDP, Afif Abdillah menolak keras adanya pembongkaran revitalisasi Pusat Pasar.
Menurutnya, meski sudah ada RDP, keresahan warga masih terus berlangsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.