Viral Medsos

JERITAN TANGIS Gadis Remaja 15 Tahun Disetubuhi Paksa Secara Bergilir 3 Pemuda, Kini Hamil 4 Bulan

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, insiden itu terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa.
Gadis remaja berusia 15 tahun hamil 4 bulan setelah diperkosa 3 pemuda secara bergantian di Sulawesi Selatan. 

Dua minggu setelah mendapat perlakuan itu di sekolah, korban kembali mengalami hal yang sama dari pelaku AHK.

"Saat itu orang tua korban sedang pergi melakukan tokok sagu di hutan dan menitipkan korban di rumah tantenya.

Di malam saat korban tertidur tiba-tiba AHK mengetuk pintu lalu korban bangun membuka pintu," ungkapnya.

"Saat itu ketika hendak korban pergi tidur ditarik oleh pelaku sambil menutup mulut korban dan dilakukan aksi bejatnya," lanjut Tomi.

7. Pelaku ketujuh inisial YS

Masih di Bulan November 2023, saat di rumah sendiri, korban didatangi pelaku YS.

Saat itu pelaku menanyakan keberadaan orangtua korban.

Namun, usai mengetahui orangtuan korban tak di rumah, pelaku YS melakukan aksinya.

Pelaku YS melampiaskan nafsu bejatnya pada korban.

8. Pelaku kedelapan inisial NS

Terakhir saat korban mengikuti pesta ulang tahun di rumah temannya.

Kemudian saudara dari temanya berinisial NS melakukan hal serupa.

Korban menjadi pelampiasan nafus para pelaku.

Terungkapnya kasus

Perlakuan para pelaku diketahui setelah korban menginap di rumah tantenya.

Tantenya ketika itu melihat pelaku keempat inisial, AP mengintip korban.

Lalu keesokan tantenya menanyakan kepada korban tentang hal itu.

Sontak korban menceritakan semua yang ia alami.

Tante korban pun membuat pengaduan ke Polres Teluk Bintuni.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Para pelaku seluruhnya telah ditahan.

"Enam orang ditangkap 11 Januari 2024," kata AKP Tomi Marbun.

Sedangkan dua pelaku lainnya, kata AKP Tomi Marbun, ditangkap pada hari berikutnya (12 Januari 2024) di rumahnya masing-masing di kompleks pelayaran Kabupaten Teluk Bintuni.

Para pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved