Polres Padangsidimpuan

Pegawai PTS di Padangsidimpuan Cabuli Siswi, AKP Maria: Pencabulan Berlangsung di Kantin

RL (49) ditangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, Senin (15/1/2024).

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
RL (49) ditangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas dugaan pencabulan anak dibawah umur, Senin (15/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Tim Walet Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria paruh baya berinisial RL (49) atas dugaan pencabulan anak dibawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, mengatakan RL mencabuli korbannya sejak dibawah umur dan kini telah berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA.

"Perbuatan cabul itu telah dilakukannya sebanyak lima kali. Yakni semenjak anak perempuan tersebut masih berstatus siswa SMP dan sekarang sudah SMA,"ujar AKP Maria di Padangsidimpuan, Selasa (6/1/2024).

RL merupaka pegawai staf perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Padangsidimpuan diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Mengetahui putrinya dicabuli, ibu korban kemudian melapor ke Polres Padangsidimpuan.

"Ibu korban yang mengetahui kejadian ini langsung membuat laporan ke SPKT polres Padangsidimpuan ," kata Maria.

Terungkapnya perbuatan bejat pria paruh baya itu, setelah salah seorang warga bercerita kepada pelapor (ibu korban) bahwa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan RL.

Kemudian pelapor menginterogasi putrinya itu dan memeriksa seluruh isi hand phone (HP). Bagaikan disambar petir, orangtua ini mendengar semua cerita pengakuan putrinya itu.

"Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur ini telah dilakukan terlapor RL sebanyak lima kali. Yakni di kios miliknya di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara," terang Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.

Unit PPA satreskrim polres Padangsidimpuan sudah menangani kasus ini usai orangtua si perempuan membuat laporan sesuai LP/B /9/I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2024.

Setelah mendalami laporan itu, tim walet sat reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap RL, 49, di Jalan SM Arief atau Jalan Mobil pada Sabtu (13//2024) pagi kemarin.

Pria paruh baya itu kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Padangsidimpuan Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 81 Subs Pasal 82 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved