Berita Seleb
Satria Mahathir Bebas, Ayah Korban Cabut Laporan, Kenang Hubungan Baik dengan Ayah Pelaku
Satria Mahathir bebas setelah Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban mencabut laporan ke polisi.
"Benar, kami cabut laporan karena pertimbangan para pelaku masih anak dibawah umur, dan masih memiliki masa depan," ujar Nyanyang.
Penjelasan polisi
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap keluarga korban pengeroyokan telah mengajukan pencabutan laporan.
"Antara pihak keluarga korban dengan keluarga para tersangka sudah damai, dari pihak korban juga sudah mencabut laporan dan adanya mekanisme restorative justice," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Selasa sore.
Ia menambahkan berdasarkan pertimbangan dan mediasi yang telah dilakukan antar keduanya, hingga diputuskan kesepakatan untuk damai restorative justice.
"Kemudian dari pertimbangan para tersangka ini rata-rata masih dibawah umur, belum pernah dipidana, dan masa depannya masih panjang sehingga dilakukan restoratifvejustice," terang Kompol Dwi.
Baca juga: Daftar Kuota CPNS 2024 untuk Fresh Graduate, Berikut Rincian Formasinya
Menyinggung apakah setelah ditanda tangani para pelaku bisa menghirup udara bebas ia menanggapi.
"Ya, sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," imbuhnya.
Seperti diketahui, Satria Mahathir menganiaya anak anggota DPRD Kepri, di malam pergantian tahun (1/1/2024) sekira pukul 01.00 dini hari.
Penangkapan Satria Mahathir sendiri usai anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura sekaligus ayah korban membuat laporan ke polisi.
Baca juga: AKIBAT Sang Ibu Viral Ngemis A Kasihan A, Fitri Malu Sering Diejek Teman Kini Niat Putus Sekolah
Pasca menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Polresta Balerang, polisi menjerat Satria Mahathir dengan pasal berlapis setelah ia mengakui perbuatannya.
Selain Satria Mahathir, ada tiga orang lai yang terlibat dalam penganiayaan di Batam, diantaranya berinisial Ad, Rsp dan Dj.
Mereka terbukti menganiaya anak anggota DPRD Kepri berinisial Rat yang masih di bawah umur di salah satu kafe kawasan Tiban 1, Kecamatan Sekupang.
Keempatnya kini berstatus tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.