LPKA Medan Dukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko, Berikut Paparannya

LPKA Kelas 1 Medan mendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) untuk wujudkan penyusunan laporan

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan mendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) untuk wujudkan penyusunan laporan SPIP dan MR yang akuntabel di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut. 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Medan mendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) untuk wujudkan penyusunan laporan SPIP dan MR yang akuntabel di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

Operator SPIP dan MR LPKA Medan, Iskandar Muda mengatakan, SPIP merupakan program pemerintah secara terintegrasi pada seluruh elemen struktur organisasi untuk menjamin tercapainya efektivitas dan efisiensi.

"Penyelenggaraan SPIP dilandasi pada pemikiran bahwa sistem pengendalian intern merupakan sesuatu yang melekat sepanjang kegiatan. Dan, dipengaruhi sumber daya manusia," ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Perdana Masuk Sekolah, Anak Binaan LPKA Medan Antusias Mengikuti Kegiatan Belajar

 

Ia menambahkan, program itu memberikan keyakinan yang memadai terkait penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah.

Sehingga bisa mencapai tujuan dan bisa melaporkan pengelolaan keuangan negara secara handal.

"Kemudian mengamankan aset negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga bisa meningkatkan kompetensi dan keterampilan perigal manajemen resiko.

"Dan juga merupakan area of improvement untuk meningkatkan kualitas pengelolaan resiko SPIP bagi jajaran LPKA Medan," ujarnya.

Menurutnya, aktivitas LPKA Medan tidak bisa terlepas dari adanya resiko yang bisa berpengaruh untuk mencapai tujuan.

"Jika resiko yang dihadapi oleh organisasi jika tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan tujuan organsiasi tidak tercapai. Adanya SPIP diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik," katanya.

Baca juga: LPKA Medan Nyatakan Bersedia Mendukung Gagasan Muda mudi Buddhis untuk Gelorakan Dunia Satu Keluarga

 

Sedangkan, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Mhd. Jahari Sitepu menyatakan aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh pada lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Dengan dilaksanakannya bimtek ini, diharapkan dapat menciptakan budaya risiko terhadap seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Sehingga dapat mendeteksi terjadinya kemungkinan risiko penyimpangan pada program-program kegiatan UPT Pemasyarakatan khususnya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved