Berita Viral

Demi Utang Bisa Lunas, Ibu di Purbalingga Izinkan Suami Setubuhi Putrinya, Berdalih Pesugihan

Demi utangnya bisa dilunasi, ibu di Purbalingga mengizinkan suaminya setubuhi anak kandungnya dengan dalih agar pesugihan berjalan lancar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Demi utangnya bisa dilunasi, ibu di Purbalingga mengizinkan suaminya setubuhi anak kandungnya. 

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.

Baca juga: Jawaban Faisal Basri Soal Desakan Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Jokowi : Bibitnya Sudah Terlihat

Baca juga: VIRAL Pengendara Hias Motornya Pakai Kulit Hewan Langka, Pamer di Jalan & Dikecam,Kini Diburu Polisi


Pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang.

Ia kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.

Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.

Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.

Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca juga: Pastikan Pemilu Lancar, Kapolres Labuhanbatu Koordinasi Dengan PLN UP3 Rantauprapat

Baca juga: Meski Sudah Lunas, Lampu Pocong di Medan Belum Dibongkar

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved