Berita Medan

Meski Sudah Lunas, Lampu Pocong di Medan Belum Dibongkar

Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum melakukan pembongkaran terhadap lansekap lampu hias atau lampu pocong

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Sejumlah lansekap lampu hias atau dikenal warganet dengan lampu pocong masih berdiri di Jalan Imam Bonjol, Jumat (19/1/2024).Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah menyatakan uang proyek tersebut sudah lunas dan dinyatakan selesai. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum melakukan pembongkaran terhadap lansekap lampu hias atau lampu pocong di Jalan Imam Bonjol Kota Medan.

Pantauan Tribun Medan, puluhan lampu pocong masih berdiri tegak di jalan tersebut.

Seorang petugas parkir bernama Joseph mengaku belum ada pihak Pemko Medan maupun pihak kontraktor yang datang untuk membongkar lampu tersebut.

Joseph juga mengatakan, belum ada pemberitahuan ke perusahaannya dari pihak Pemko maupun  kontraktor untuk pembongkaran.

"Enggak ada (pembongkaran) pemberitahuan ke perusahaan juga gak ada," jelasnya.

Menurutnya, jika ada pembongkaran lansekap lampu hias biasanya sudah banyak pekerja proyek yang datang ke lokasi.

"Paling tidak adalah warung-warung depan sini tahu kalau mau dibongkar. Tapi gak ada yang tahu kalau itu mau dibongkar. Karena, ketika mau dibangun kemarin itu heboh. Para pekerja proyek juga pasti sudah banyak yang nongkrong di warung-warung sini," ucapnya.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (7/12). Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 Miliar dan ada tiga kontraktor lagi yang belum membayar sama sekali.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (7/12). Kepala Dinas SDABMBK Topan Obaja Ginting mengatakan, uang ganti rugi proyek lampu pocong sudah dikembalikan kontraktor sebesar Rp 10 Miliar atau sudah 50 persen dari total ganti rugi sebesar Rp 21 Miliar dan ada tiga kontraktor lagi yang belum membayar sama sekali. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemko Medan melakukan pembongkaran proyek gagal lansekap lampu hias atau dikenal warganet dengan 'lampu pocong' di tiga ruas jalan pada Sabtu (30/12/2023).

Pembongkaran ini dilakukan sebab kontraktor pemegang proyek lampu pocong di tiga ruas jalan tersebut sudah membayar uang ganti rugi milik Pemko Medan.

Tiga kontraktor ini mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp 7,8 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kemarin

Pembongkaran ini dilakukan seusai perusahaan pelaksana proyek penataan lanskap yang dinilai Inspektorat Medan total loss, mengembalikan uang pembayaran sebesar Rp7.8 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Amatan Tribun Medan, sejumlah petugas dan armada peralatan diturunkan guna kelancaran pembongkaran lampu jalan tersebut.

Di antaranya ada 4 unit truk, 1 unit excavator dan 1 unit mobil crane serta alat las. Pembongkaran ini sudah dilakukan sejak semalam dimulai pukul 23:00 WIB.

Pembongkaran lampu jalan ini dimulai dari ruas jalan Jenderal Sudirman.

Awalnya yang dibongkar petugas adalah tiang lampu bagian atas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved