Breaking News

Sumut Terkini

Simpan Sabu, Warga Perbaungan Sergai Ini Diciduk Polisi

Pria yang diamankan tersebut berinisial MC (47), warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika MC (47), jenis sabu-sabu saat diamankan personel Polsek Perbaungan, Kamis (18/1/2024), di Mapolsek Perbaungan, Sergai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) yang dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pria yang diamankan tersebut berinisial MC (47), warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Ia diamankan, pada Kamis (18/1/2024).

"Tersangka diamankan Kamis (18/1/2024) dini hari sekira pukul 01:50 WIB di Jalan Sena Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan," ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/1/2024).

Edward mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat yang kemudian melaporkan ke Polsek Perbaungan karena peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, berhenti di salah satu warung rokok di Simpang Sena Kelurahan Simpang Tiga Pekan.

"Kemudian, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Saat akan digeledah, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti jenis sabu ke dalam warung rokok," ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu am daun kering diduga ganja, 2 unit handphone.

Selain itu turut diamankan juga uang tunai Rp.66 ribu, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Psrbaungan.

"Tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," ucap Edward.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved