Sumut Terkini
Simpan Sabu, Warga Perbaungan Sergai Ini Diciduk Polisi
Pria yang diamankan tersebut berinisial MC (47), warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) yang dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Pria yang diamankan tersebut berinisial MC (47), warga Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Ia diamankan, pada Kamis (18/1/2024).
"Tersangka diamankan Kamis (18/1/2024) dini hari sekira pukul 01:50 WIB di Jalan Sena Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan," ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/1/2024).
Edward mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari keresahan masyarakat yang kemudian melaporkan ke Polsek Perbaungan karena peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, berhenti di salah satu warung rokok di Simpang Sena Kelurahan Simpang Tiga Pekan.
"Kemudian, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan. Saat akan digeledah, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti jenis sabu ke dalam warung rokok," ujarnya.
Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu am daun kering diduga ganja, 2 unit handphone.
Selain itu turut diamankan juga uang tunai Rp.66 ribu, dan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Psrbaungan.
"Tersangka berikut barang bukti sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," ucap Edward.
(cr12/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.