Sumut Terkini
Pedagang Pasar Kabanjahe Tolak Kenaikan Retribusi Sewa, DPRD Karo Akan Tinjau Kembali Perda 01
Kedatangan para pedagang di sana, langsung disambut oleh Ketua dan jajaran DPRD Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seratusan pedagang yang berjualan di Pusat Pasar Kabanjahe, melakukan aksi ke Kantor DPRD Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (19/1/2024).
Aksi ini dilakukan karena para pedagang karena menolak terbitnya Perda 01 tahun 2024, yang dianggap sangat merugikan para pedagang karena kenaikan retribusi sewa lapak yang meningkat drastis.
Kedatangan para pedagang di sana, langsung disambut oleh Ketua dan jajaran DPRD Karo.

Tak lama berselang, perwakilan para pedagang diundang masuk ke Kantor DPRD Karo untuk membahas tuntutan para pedagang ini di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Di dalam ruangan rapat, para pedagang menyampaikan keluhannya terkait naiknya retribusi sewa lapak yang sangat tinggi.
Dikatakan pedagang, kebijakan yang ada saat ini dianggap akan melemahkan para pedagang yang sehari-hari berdagang di pasar.
"Kami aksi damai ke sini, kami enggak ribut. Kami ke sini karena menolak kenaikan sewa lapak di pajak kami," ucap salah satu pedagang.
Dalam rapat tersebut, beberapa orang pedagang menyampaikan keluhannya terkait kenaikan sewa lapak ini.
Diungkapkan pedagang, jika memang ada kenaikan retribusi sebenarnya para pedagang tidak mempermasalahkan asal masih dalam batas wajar.
Tak hanya itu, para pedagang juga mengungkapkan retribusi yang dibayarkan oleh para pedagang selama ini juga dianggap tidak ada dirasakan dampaknya oleh para pedagang.
Pasalnya, setelah sekian banyak yang dibayarkan oleh mereka untuk alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak ada perubahan yang berarti di pusat pasar.
"Kami taunya ini untuk meningkatkan pembangunan di Karo juga, tapi sampai sekarang di pajak apapun tidak. Banjir kami masih ngatasi sendiri," ungkap pedagang lainnya.
Saat menerima para pedagang, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan mengungkapkan jika pihaknya akan meninjau kembali Perda 01 tahun 2024.
Dirinya mengungkapkan, mengenai tuntutan masyarakat yang ingin Perda ini dibatalkan pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri karena sudah disahkan.

"Nanti akan kita tinjau kembali," ujar Iriani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.