Berita Viral

NASIB PILU Siswi SMP Diperkosa Ayah, Abang, dan Pamannya Saat Rawat Ibu yang Sedang Sakit Stroke

Nasib pilu dialami B, siswi SMP yang diperkosa ayah, abangnya, serta dua pamannya di rumahnya. 

Istimewa
Ilustrasi Pemerkosaan Ramai-ramai 

Pemerkosaan tersebut atas sepersetujuan sang ibu.

Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di Purbalingga.

Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban, SK yang menemani suami.

Kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas dia.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved