Viral Medsos

BIADAB Pensiunan PNS di Babel Nekat Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Ngaku Khilaf Usai Dilaporkan

PNS berinisial MUN (66) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus asusila.

Editor: Satia
iStockphoto
Ilustrasi PNS di Babel Rudapaksa anak teman sendiri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - BEJAT! Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) merudapaksa seorang gadis di Bangka Belitung (Babel).

Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi asusila pada bagian dada korban.

Ayah korban mengetahui aksi bejat rekannya itu dan langsung melapor ke polisi.

Baca juga: LINK Live Streaming PSMS Medan Vs Semen Padang Jam 15.00 WIB, Akses di Sini Nonton via HP

Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MUN (66) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus asusila.

MUN diduga telah melakukan aksi cabul pada seorang remaja perempuan disabilitas mental berusia 19 tahun.

"Pelaku telah diamankan beberapa jam setelah laporan diterima Unit PPA Satreskrim," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Every Susanto saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).

Every menuturkan, pelaku diamankan di sebuah pondok kebun Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.

Baca juga: NASIB Verawati, Guru Honorer di NTB Dipecat Secara Mendadak Lewat WA, 18 Tahun Sudah Mengabdi

Warga Gabek Pangkalpinang itu dilaporkan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meremas bagian dada korban sebanyak empat kali.

"Kejadiannya di rumah korban Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu pelaku datang berkunjung, kebetulan ayah korban tidak di rumah," ujar Every.

Pengungkapan kasus bermula dari ayah korban yang mendengar langsung cerita dari putrinya. Awalnya korban terlihat berubah perilakunya, seperti trauma.

"Terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual payudaranya diremas oleh pelaku MUN. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua kemudian melapor polisi," beber Every.

Polisi yang menerima laporan dari korban langsung mendatangi TKP atau rumah korban untuk meminta keterangan, termasuk saksi-saksi.

Baca juga: Hasil Survei Charta Politika, Suara Prabowo-Gibran Turun, Anies dan Ganjar Naik, Ini Sebaran Suara

Pelakunya tak lain adalah rekan ayahnya yang sering berkunjung ke rumah.

"Tim mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolresta," ujar Every.

Di hadapan polisi, MUN mengaku nafsunya muncul tiba-tiba dan khilaf dengan menggerayangi tubuh korbannya.

Atas perbuatannya pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved