Viral Medsos
BIADAB Pensiunan PNS di Babel Nekat Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Ngaku Khilaf Usai Dilaporkan
PNS berinisial MUN (66) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus asusila.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - BEJAT! Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) merudapaksa seorang gadis di Bangka Belitung (Babel).
Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi asusila pada bagian dada korban.
Ayah korban mengetahui aksi bejat rekannya itu dan langsung melapor ke polisi.
Baca juga: LINK Live Streaming PSMS Medan Vs Semen Padang Jam 15.00 WIB, Akses di Sini Nonton via HP
Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MUN (66) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi terkait kasus asusila.
MUN diduga telah melakukan aksi cabul pada seorang remaja perempuan disabilitas mental berusia 19 tahun.
"Pelaku telah diamankan beberapa jam setelah laporan diterima Unit PPA Satreskrim," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Every Susanto saat dihubungi, Jumat (19/1/2024).
Every menuturkan, pelaku diamankan di sebuah pondok kebun Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka.
Baca juga: NASIB Verawati, Guru Honorer di NTB Dipecat Secara Mendadak Lewat WA, 18 Tahun Sudah Mengabdi
Warga Gabek Pangkalpinang itu dilaporkan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meremas bagian dada korban sebanyak empat kali.
"Kejadiannya di rumah korban Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu pelaku datang berkunjung, kebetulan ayah korban tidak di rumah," ujar Every.
Pengungkapan kasus bermula dari ayah korban yang mendengar langsung cerita dari putrinya. Awalnya korban terlihat berubah perilakunya, seperti trauma.
"Terungkap bahwa korban mengalami kekerasan seksual payudaranya diremas oleh pelaku MUN. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua kemudian melapor polisi," beber Every.
Polisi yang menerima laporan dari korban langsung mendatangi TKP atau rumah korban untuk meminta keterangan, termasuk saksi-saksi.
Baca juga: Hasil Survei Charta Politika, Suara Prabowo-Gibran Turun, Anies dan Ganjar Naik, Ini Sebaran Suara
Pelakunya tak lain adalah rekan ayahnya yang sering berkunjung ke rumah.
"Tim mengamankan pelaku yang mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolresta," ujar Every.
Di hadapan polisi, MUN mengaku nafsunya muncul tiba-tiba dan khilaf dengan menggerayangi tubuh korbannya.
Atas perbuatannya pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini diolah Tribuntrends
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Pensiunan PNS di Babel Nekat Rudapaksa Anak Temann
Pelaku Ngaku Khilaf Usai Dilaporkan
rudapaksa
pencabulan
Tribun Medan
PNS
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.