Berita Viral

TABIAT Bejat Argyan Abhirama, Simpan Banyak Video Porno di Handphone,Pacar di Bawah Umur Mau Lahiran

Beginilah bejatnya tabiat Argyan Abhirama, pria bunuh pacar yang adalah mahasiswa berinisial KRA (20) di kawasan Depok, Jawa Barat. 

Editor: Liska Rahayu
HO
Tampang Argyan Abhirama (20) pelaku sadis yang membunuh pacarnya di kontrakan ternyata juga menghamili pacarnya yang lain.  

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah bejatnya tabiat Argyan Abhirama, pria bunuh pacar yang adalah mahasiswa berinisial KRA (20) di kawasan Depok, Jawa Barat. 

Argyan Abhiraman (20), pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (20) di kontrakan kawasan Depok, menyimpan banyak video porno di dalam handphone miliknya.

Hal tersebut diketahui berdasar hasil pemeriksaan digital forensik terhadap handphone milik Argyan.

"Ditemukan fakta bahwa di dalam handphone milik pelaku banyak sekali tersimpan konten, termasuk video porno yang ini cukup banyak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Kendati demikian, belum diketahui ada berapa banyak video porno yang disimpan di dalam handphonenya.

Pihaknya juga masih melakukan pendalaman apakah hal tersebut jadi pemicu Argyan melakukan aksi bejatnya.

"Terkait masalah temuan konten porno di handphonenya apakah ada kaitannya dengan motif dari pelaku untuk lakukan perbuatannya, ini masih dalam pendalaman," ucap Wira.

"Tentunya kita akan gandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologis pelaku ini," sambung dia.

Selain itu, pelaku ternyata turut dipolisikan atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua korban lainnya, yakni berinisial NH dan N.

Wira menuturkan, N merupakan korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan pada 3 Januari 2024.

Sedangkan NH adalah korban pemerkosaan yang dilaporkan pada 4 Januari 2024.

"Tersangka juga merupakan buronan di Polres Depok dan ada dua laporan polisi terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur," katanya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan ini adalah barang-barang milik korban yang dibawa saat kabur usai memperkosa hingga membunuh korban, seperti dompet dan handphone.

"Lalu pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pada saat kejadian, HP milik pelaku, sarung bantal yang dipakai untuk mengikat korban," ucap dia.

Adapun korban sebelumnya telah dianiaya dan diperkosa, kemudian tangan dan kakinya diikat pelaku pada Kamis (18/1/2024).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved