Kasus Pembunuhan

Baru Kenal dari Medsos Sudah Ajak Hubungan Intim, 2 Wanita Lainnya Sudah Dihamili Argiyan

Polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta baru kejahatan Argiyan Arbirama setelah mendalami kasus tewasnya mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta baru kejahatan Argiyan Arbirama setelah mendalami kasus tewasnya mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok.

Korban merupakan pacar yang baru dikenalnya 4 bulan.

Selain menghabisi nyawa korban, ternyata tersangka juga melakukan pemerkosaan terhadap dua korban lainnya.

Fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19)
Fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19) (Istimewa)

Polisi mengungkap fakta  mengenai KRA, gadis cantik berusia 21 tersebut  menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. 

Korban KRA (21) dan pelaku Argiyan Arbirama (19) selama 4 bulan kenalan, belum pernah bertemu.

Mereka sebelumnya komunikasi lewat Handphone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal sejak empat bulan lalu melalui media sosial.

“Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu,” ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024) kemarin.

Polisi menghadirkan Argiyan Arbirama
Argiyan Arbirama (19), pelaku pembunuhan mahasiswi KRA (21) di Depok dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)

Pada hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB, Argiyan mengirimkan pesan untuk mengajak korban minum kopi bersama.

Lalu, pelaku meminta KRA menjemput di rumah kontrakannya.

Kombes Wira berujar, mulanya korban menolak. Namun, pelaku terus memaksanya untuk datang.

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.

“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” tambah dia.

KRA lantas duduk di ruang tamu, lalu diminta masuk ke kamar oleh Argiyan.

Pelaku langsung menarik tangan korban menuju kamar tidurnya, tetapi kembali ditolak. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved