Kasus Pembunuhan
Baru Kenal dari Medsos Sudah Ajak Hubungan Intim, 2 Wanita Lainnya Sudah Dihamili Argiyan
Polisi akhirnya berhasil mengungkap fakta baru kejahatan Argiyan Arbirama setelah mendalami kasus tewasnya mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini
Berkaitan dengan itu, penyidik masih mendalami apakah konten tersebut melatarbelakangi tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.
Sebelumnya, jasad korban KRA ditemukan tewas pada Kamis (18/1/2024) sore. Jasad korban ditemukan oleh ibu pelaku, yaitu FT.
Kala itu, FT mendapatkan pesan WhatsApp dari sang anak yang mengaku telah membunuh KRA.
"Pelaku sempat nge-chat WA ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," papar Wira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ada dua korban lainnya
Argiyan Arbirama (19), pembunuh mahasiswi berinisial KRA (21) di Depok, ternyata juga dilaporkan memerkosa dua korban lain.
Kedua korban itu berinisial N (anak di bawah umur) dan NH (23).
"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya.
Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Kombes Wira Satya Triputra, Senin (22/1/2024).
Dia mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024. Argiyan diduga memerkosa N.
"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024.
Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 17 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade.
(*/tribun-medan.com)
Tribunsolo/tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Lihat Berita Viral Lainnya di Tribun-Medan.com
Baru Kenal dari Medsos
hubungan intim
Argiyan Arbirama
Mahasiswi Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok
kenal di medsos ajak hubungan intim
wanita dihamili Argiyan Arbirama
TERKUAK ISI Chat Zakilah, Penyebab Sahir Tega Bunuh Istri, Korban Dibalut Dikasih Pewangi dan Kopi |
![]() |
---|
Polres Humbahas Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu dan Menolak Berhubungan, Seorang Wanita Berakhir Tragis di Tangan Mantan Suami |
![]() |
---|
Oknum TNI Pratu Richal Divonis Ringan 1,5 Tahun Bunuh Warga Polonia, LBH Medan: Pasalnya kok 351 |
![]() |
---|
Pratu Richal Alunpah yang Habisi Pemilik Warung di Polonia Divonis 1,5 Tahun Bui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.