Berita Viral

SOSOK Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Saldo Nasabah Capai Rp 7 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun

Eks pegawai Bank BPD Jambi, Rafina Salsabila terbukti melakukan pemalsuan pembukuan laporan transaksi. 

KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
BOBOL - Refina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks pegawai Bank BPD Jambi, Rafina Salsabila terbukti melakukan pemalsuan pembukuan laporan transaksi

Rafina divonis 10 tahun penjara di PN Sungai Penuh, Senin (17/11/2025). 

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Rafina dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10 miliar. 

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Selundupan Senilai Rp1,1 M

Baca juga: BESOK, Kapolrestabes Medan Akan Beberkan Pelaku Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Rafina ditangkap setelah menguras uang dari rekening nasabah hingga mencapai Rp7,1 miliar.

Kala itu, dia bertugas sebagai analis kredit pada saat kasus ini berjalan.

Aksi pembobolan rekening pun ia lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah.

Hal itu seperti diungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah.

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik, saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025), dilansir dari Kompas.com.

Taufik menjelaskan, pelaku kemudian memanfaatkan situasi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved