Berita Viral

SOSOK Alice Divonis Penjara Seumur Hidup: Agen China Pengendali Judi Online Ditangkap di Tangerang

Pendiri markas Judi Online di Kamboja Alice Guo (35) ditangkap di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9/2024) lalu, pada pukul 23.58 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS.COM
Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, yang buron dan ditangkap di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9/2024) lalu. (TANGKAPAN LAYAR KOMPAS.COM) 

Alice Guo Dipenjara Seumur Hidup, Terbukti TPPO dan Menyamar di Filipina

Ringkasan Berita:
  • Misteriusnya Alice Guo, Sempat Wali Kota Bamban di Filipina, Ternyata Diduga Mata-mata China
  • Jadikan Kamboja Jadi Pusat Scam
  • Bos Judi She Zhijiang Diekstradisi ke China, Kendalikan Judol Senilai Rp 250 Triliun
  • Alice Guo Ditangkap di Tangerang

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok dan biodata Alice Guo yang divonis penjara seumur hidup. 

Alice ditangkap di Tangerang, Banten, pada Selasa (3/9/2024) lalu, pada pukul 23.58 WIB.

Belakangan terungkap, Alice diduga sebagai agen mata-mata China.

Anehnya, ia sempat menjabat Wali Kota Bamban di Filipina.

Saat menjabat Wali Kota Bamban, ia menutupi identitas aslinya sebagai warga negara China dengan nama asli Guo Hua Ping.

Selain bisa lolos sebagai wali kota di Filipina, ia juga merupakan sindikat Kriminal.

Bahkan, ia mengawasi perjudian online dengan mempekerjakan lebih dari 700 orang dari berbagai negara.

Mengejutkannya, Alice Guo menjadikan wilayah Kamboja sebagai pusat perjudian online dan penipuan siber (online scam).

Ratusan pekerja dipaksa melakukan penipuan daring di bawah ancaman penyiksaan.

Hingga saat ini sosok Alice Guo masih menyisakan misteri lantaran latar belakangnya yang tak jelas, padahal sempat menduduki posisi pejabat pemerintahan di negara Filipina.

MARKAS JUDOL DAN SCAM DI KAMBOJA
MARKAS JUDOL DAN SCAM: Salah satu kantor di gedung yang diduga menjadi markas judi online ilegal dan penipuan daring atau online scam, ketika otoritas Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) di Phnom Penh, Jumat (31/10/2025) lalu. (TANGKAPAN LAYAR KOMPAS.COM)

Divonis Penjara Seumur Hidup

Kini, pada Kamis (20/11/2025) hari ini, Alice Guo dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila, Filipina. 

Guo dinyatakan bersalah atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam operasi judi online (judol) ilegal dan penipuan siber (online scam) yang sempat berbasis di wilayah utara Manila.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved