Berita Viral

TERKUAK Penyebab Faisal Tanjung Polisikan Guru SMA Kutip Sumbangan Untuk Honorer: Saya Ditantang Dia

Ketua LSM, Faisal Tanjung yang polisikan 2 guru kasus kutip sumbangan Rp 20 ribu per siswa untuk gaji honorer merasa tak bersalah. 

Kolase FB Fasial Tanjung dan dkpp.go.id
PELAPOR 2 GURU - Faisal Tanjung pelapor guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis terkait pungutan yang disebutnya pungli. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua LSM, Faisal Tanjung yang polisikan 2 guru kasus kutip sumbangan Rp 20 ribu per siswa untuk gaji honorer merasa tak bersalah. 

Dia ogah meminta maaf setelah dua guru ini sempat ditahan di kantor Polisi. 

Faisal Tanjung mengungkapkan alasan melaporkan dua guru SMAN 1 Kabupaten Luwu Utara

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungli dalam pengelolaan dana komite tersebut.

Laporan tersebut membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sempat menjalani masa tahanan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca juga: Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka kasus Cekcok dengan Pramugari, Ini Kata BKD DPRD Sumut

Baca juga: Lirik Lagu Karo Nuan Mayang yang Dipopulerkan oleh Antha Prima Ginting

Baca juga: Lirik Lagu Karo Nuan Mayang yang Dipopulerkan oleh Antha Prima Ginting

Keputusan pemberhentian tersebut memicu reaksi keras dari kalangan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara menggelar unjuk rasa menuntut keadilan bagi kedua rekan mereka yang dianggap telah menjadi korban kebijakan tidak proporsional.

Pada Rabu (12/11/2025), Abdul Muis dan Rasnal bersama perwakilan dari PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel.

Setelah itu, mereka berangkat ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.

Presiden kemudian menandatangani surat rehabilitasi yang sekaligus membatalkan keputusan PTDH terhadap keduanya.

Usai keputusan tersebut, LSM yang melaporkan kasus dugaan pungli tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Ia diketahui bernama Faisal Tanjung, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI), saat laporan dibuat.

Faisal Tanjung menjelaskan, laporannya bermula dari informasi seorang siswa SMAN 1 Luwu Utara bernama Feri, yang menceritakan adanya pungli di sekolahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved