Berita Viral

SOSOK Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Saldo Nasabah Capai Rp 7 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun

Eks pegawai Bank BPD Jambi, Rafina Salsabila terbukti melakukan pemalsuan pembukuan laporan transaksi. 

KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
BOBOL - Refina (26) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (3/6/2025). Dia jadi tersangka pembobolan 27 rekening nasabah Bank Jambi senilai Rp7,1 miliar. 

Dia mencoba mengaku dimintai nasabah lain untuk melakukan penarikan uang.

Tidak hanya itu, pelaku juga memalsukan tanda tangan para nasabah yang akan dia kuras tabungannya.

Sejauh ini, pelaku sudah menguras sebanyak 27 rekening bank nasabah, dan hal ini dia lakukan sejak September 2023 hingga September 2024.

"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," kata Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga bahwa pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tak kunjung keluar.

Sejumlah nasabah kemudian mempertanyakan hal itu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman nasabah sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan pelaku kepada nasabah, melainkan pelaku memalsukan tanda tangan dengan modus telah dipercaya oleh nasabah agar pihak Bank Jambi percaya dan mengeluarkan uang tersebut.

"Setelah ada keributan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.

Uang yang dikuras pelaku dari setiap rekening nasabah bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp400 juta.

Atas hal ini, Rafina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Adapun Rafina melakukan kejahatan ini karena kecanduannya akan judi online (judol).

"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025) lalu.

Menurut Taufik, Rafina menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online.

Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp70 juta.

"Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved