News Video
Dua Pejabat UINSU Divonis Berbeda di PN Medan, Staf Pusbangnis Dibebaskan Dari Dakwaan Primer
Dua pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedua pejabat tersebut yakni Sangkot Azhar Rambe selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku eks Staf Pusbangnis.
Keduanya dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi program Ma'had mahasiswa UINSU tahun 2020.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap hakim, Senin (22/1/2024).
Hak menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya, Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UINSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim.
Berbeda dengan terdakwa Evy Novianti Siregar, menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyanyikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," sambungnya.
Adapun pasal dalam dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang menjadi pertimbangan hakim, bahwa dalam persidangan, terdakwa Evy terbukti tidak mengetahui tentang adanya program Ma'had mahasiswa UINSU tersebut.
Dan, lanjut hakim, terdakwa juga tidak mengetahui tentang adanya aliran dana tersebut.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," urainya.
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Pengadilan Negeri (PN) Medan
eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis)
Perkara Korupsi Program Ma had Mahasiswa
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.