News Video

Dua Pejabat UINSU Divonis Berbeda di PN Medan, Staf Pusbangnis Dibebaskan Dari Dakwaan Primer

Dua pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Fariz

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sebut hakim.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan itu pun diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved