News Video
Dua Pejabat UINSU Divonis Berbeda di PN Medan, Staf Pusbangnis Dibebaskan Dari Dakwaan Primer
Dua pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sebut hakim.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Putusan itu pun diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(cr28/www.tribun-medan.com).
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Pengadilan Negeri (PN) Medan
eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis)
Perkara Korupsi Program Ma had Mahasiswa
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.