Viral Medsos

POLDA METRO JAYA Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan-Rudapaksa Mahasiswi Kayla Rizki Andini Hari Ini

Rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Argiyan Arbirama (20) itu bakal digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Belacus, Sukmajaya

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Terungkap fakta baru terkait kasus kematian seorang mahasiswi bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di Depok. Gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. (Istimewa) 

“Temperamennya anaknya kecil pendiam,” kaya Yaya di lokasi.

Diketahui, korban berstatus mahasiswi yang tinggal di Jakarta Barat.

Kayla Rizki Andini mendatangi kontrakan pelaku pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

Kyala mengendarai sepeda motor datang ke tempat kontrakan yang disewa Argyan bersama Ibunya, Fredricka Theodora.

“Jadi jam 01.00 siang itu si perempuan nyamperin laki-laki anaknya ibu Vina (sapaan Fredericka) pacarnya lah, saya juga nggak lihat siapa,” kata Yaya.

Ia pun tidak melihat lagi keberadaan korban setelah mahasiswi itu masuk ke dalam kontrakan.

Namun, sekira pukul 15.00 WIB, Yaya sempat mendengar suara rintihan tangisan meski tidak diketahui sumbernya.

“Jam 03.00 sore kedengeran ada suara perempuan nangis-nangis gitu tapi nggak begitu jelas, ini anak kecil atau bukan,” ungkapnya.

Lima menit usai terdengar tangisan, Argiyan Arbirama terduga pelaku pergi meninggalkan kontrakan menggunakan motor.

Usai Argyan meninggalkan kontrakan, suara korban tidak lagi terdengar sampai akhirnya Yaya kaget mendapati kabar adanya korban tewas.

“Tapi setelah dia (AA) keluar suara perempuan itu nggak kedengaran lagi, hanya suara motor saja yang keluar,” pungkasnya.

"Sementara, motor metic korban terparkir di depan kontrakan."

Korban Dipaksa Berhubungan Badan, Namun Menolak

Diketahui, gadis cantik berusia 21 tersebut tewas dibunuh oleh pemuda bernama Argiyan Arbirama (19), pacarnya yang baru dikenalnya 4 bulan, karena menolak berhubungan badan di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (18/1/2024) lalu. 

Korban KRA (21) dan pelaku Argiyan Arbirama (19) selama 4 bulan kenalan, belum pernah bertemu. Mereka sebelumnya komunikasi lewat Handphone.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, korban dan pelaku saling mengenal sejak empat bulan lalu melalui media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved