Karo Terkini
Residivis Narkoba Diamankan di Karo, Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu yang akan Dijual
Seorang pria berinisial MS, warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial MS, warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berusia 29 tahun itu ditangkap karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perdagangan narkoba.
Ia menjelaskan dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi ini.
Dari hasil pengembangan, Henry menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang dilaporkan sedang berada di kawasan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, dirinya mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
"Dari pengembangan yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan pelaku di Desa Batu Karang, Kecamatan Payung yang saat itu sedang di pinggir jalan. Pelaku kita amankan sekira pukul 21.00 WIB," ujar Henry, Selasa (23/1/2024).
Dari hasil pengembangan, Henry menjelaskan pihaknya mengetahui jika pelaku ini merupakan residivis. Dimana, setelah selesai menjalani hukuman atas kasus serupa pria tersebut kembali menjual narkoba di kawasan Desa Batu Karang.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku kambuhan atau residivis," ungkapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, dirinya menjelaskan pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku.
Adapun barang bukti yang disita, berupa narkotika jenis sabu yang berada di dua buah kaca pirex yang masih terdapat sisa bakaran dengan berat brutto 2,71 Gram. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain yakni alat hisap sabu atau bong.
Tak sampai di situ, Henry mengatakan pihaknya selanjutnya kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.
Benar saja, di rumah pelaku personel kembali mendapatkan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan tiga buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong ditemukan di atas asbes yang berada di ruang tengah.
"MS dan kesemua barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika yang kita temukan tersebut, langsung kita amankan ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan. Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Gelora Ginting Unggul Sementara dalam Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Sekda Karo |
![]() |
---|
Masuk Musim Pancaroba, Dinkes Karo Imbau Warga Tak Terpapar Langsung Perubahan Cuaca |
![]() |
---|
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai |
![]() |
---|
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.