CPNS 2023

CPNS untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Berikut Rincian Formasi dan Syarat Umum Melamar CPNS

Ada kesempatan meniti karier menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Satu di antaranya di instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenku

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
scasn.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Anda lulusan SMA/SMK sederajat?

Ada kesempatan meniti karier menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.

Satu di antaranya di instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Ada 9 Formasi CPNS 2024 yang tersedia untuk Lulusan SMA/SMK Kemenkumham

Seperti diberitakan, pemerintah kembali mengadakan seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) yang sudah menjadi program tahunan pemerintah.

Menpan RB, Azwar Anas pun telah mengkonfirmasi hal ini saat memimpin koordinasi persiapan GovTech dan rekrutmen ASN 2024, Selasa (2/1/2024), Anas mengatakan, pemerintah berencana membuka rekrutmen CASN 2024 baik CPNS maupun PPPK untuk memenuhi kebutuhan SDM di instansi pemerintah.

Jika dinyatakan lulus, akan ada 429.183 rekrutmen CPNS di tingkat pusat dan 1.867.333 di tingkat daerah pada tahun 2024.

Penentuan formasi didasarkan pada tiga perhitungan: pertama, sisa formasi tahun 2023, kedua, jumlah ASN yang pensiun pada tahun 2024, dan ketiga, kebutuhan riil di lapangan.

Bagi lulusan SMA/SMK yang ingin mendaftar sebagai ASN di tahun 2024, penting untuk mengetahui berapa formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMA dan formasi CPNS 2024 untuk lulusan SMK di tahun ini.

Berdasarkan tahun sebelumnya, berikut ini daftar formasi di Kemenkuham untuk lulusan SMA/SMK

Berikut rincian Formasi untuk lulusan SMA/SMK

1. Penjaga Lapas

Polisi Kuhus Pemasyarakatan (polsuspas) melakukan tugas-tugas seperti pengawasan, pembinaan, keamanan dan keselamatan narapidana dan tahanan.

Pelatihan petugas lapas ini merupakan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk berkontribusi dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan di lembaga pemasyarakatan.

Petugas Lapas bertanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian narapidana di Lapas.

2. Pengemudi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved