CPNS 2023

CPNS untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Berikut Rincian Formasi dan Syarat Umum Melamar CPNS

Ada kesempatan meniti karier menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Satu di antaranya di instansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenku

|
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
scasn.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2024 

Selain mengetahui formasi CPNS Kemenkumham 2023, para calon pelamar juga perlu memenuhi persyaratan umum yang ditentukan oleh pemerintah.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar

Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS :

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan

Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.

Bagi pelamar pria dan wanita, dilarang memiliki tato, dan bagi pelamar pria, dilarang memiliki tindik.

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved