Berita Viral
2 Oknum Guru SD Kepergok Muridnya Mesum di Sekolah, Masing-masing Sudah Nikah, Kini Terancam Pidana
Dua oknum guru ini melakukan tindakan asusila di ruang guru saat pelajaran ekstrakulikuler karawitan.
"Tetap sekolah biasa. Mereka (murid-murid) harus sekolah. Meskipun, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan tidak boleh mengganggu pembelajaran. Sudah ada kami buat guru penggantinya," urainya.
Terancam Pidana
Dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh dua oknum guru sekolah dasar (SD) di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul , bisa terjerat tindak pidana.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Cahya Anggoro mengatakan. Dia mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.
"Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu,"kata dia, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Tongging Banjir, AKBP Wahyudi Rahman Kirim Personel Bantu Petani Perbaiki Perladangan Rusak
Dia melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan.
Kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.
"Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya. Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan. Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini,"ungkapnya.
Baca juga: PREDIKSI Skor Atletico Madrid Vs Sevilla Copa del Rey, Kans Griezmann Cs ke Semifinal
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kabupaten Gunungkidul , Taufik Aminudin saat dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya menjawab menunggu kebijakan dari pimpinan.
"Itu (laporan pidana), menunggu kebijakan pimpinan," tandasnya.
Adapun, ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.
Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sedangkan, secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat juta lima ratus ribu rupiah
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.