Berita Viral

NASIB Bocah SMP yang Dirudapaksa 4 Anggota Keluarganya Sendiri Kini Bakal Dirawat Pemkot Surabaya

Nasib bocah SMP yang dirudapaksa empat anggota keluarganya sendiri selama bertahun-tahun kini bakal dirawat oleh Pemkot Surabaya

times of india
Ilustrasi. NASIB Bocah SMP yang Dirudapaksa 4 Anggota Keluarganya Sendiri Kini Bakal Dirawat Pemkot Surabaya 

Kali ini menimpa siswi SMP di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, yang usianya masih 12 tahun.

Korban jadi sasaran tindak asusila oleh empat orang, yang semuanya anggota keluarganya sendiri.

Empat pelaku tindak asusila tersebut adalah ayah kandungnya, PE (43), kakak lelakinya, MA (14) dan dua pamannya masing-masing I (43) dan JW (49).

Ia mengaku pertama kali kejadian pada 2020, dilakukan oleh kakak kandung korban saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, pencabulan tersebut ternyata sudah dilakukan bertahun-tahun sejak tahun 2020.

"Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020," kata Hendro di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.

Baca juga: Luhut Kepanasan Dengar Pernyataan Tom Lembong Beri Contekan ke Presiden Jokowi: Anda Pembantu!

Baca juga: PENGAKUAN Sopir Truk Kecelakaan Maut di Raya, Linglung dan Tak Sempat Banting Setir ke Ladang

Peristiwa itu, kata Hendro, pertama kali dilakukan oleh kakak kandung bocah tersebut, pada tahun 2020. 

"Berawal dari kakak kandung MNA. Dia menyetubuhi korban yang masih duduk di kelas 3 SD," ujarnya.

Kemudian setelah itu, ayah dan dua pamannya yang tinggal di rumah yang sama mencabuli korban bergantian.

"Terakhir, Minggu (7/1/2024) kakak korban mengaku mabuk dan ingin menyetubuhi korban.

Namun itu batal sebab korban menstruasi," jelasnya.

Saat ini, para pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan atau pencabulan anak.

"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved