Berita Viral

SOSOK Anang Setiawan, Rela Jalan Kaki Sejauh 965 Km demi Minta Keadilan ke Jokowi, Anaknya Diperkosa

Inilah sosok Anang Setiawan, seorang ayah yang rela jalan kaki sejauh 965 Km demi minta keadilan kepada Jokowi.

Editor: Liska Rahayu
TribunJambi.com/Wira Dani Damanik | YouTube Sekretariat Presiden
Seorang ayah bernama Anang Setiawan kini perjuangkan keadilan untuk sang anak yang jadi korban kasus asusila. Ia jalan kaki dari Jambi ke Jakarta. 

Anang berjalan kaki dari kabupaten Tebo menuju Jakarta bersama anak istri dengan membawa bekal seadanya.

Dia menyebut akan berhenti melakukan aksi jalan kaki, jika nanti banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

"Saya bawa handphone buat jaga-jaga menunggu kabar hasil banding nanti, biar keluarga atau orang yang peduli yang mengabarkan saya," ujarnya.

Jalan Kaki Bersama Anak dan Istri

Anang Setiawan mengaku bahwa tujuannya jalan kaki untuk bisa menemui Presiden Jokowi agar mendapatkan keadilan atas apa yang telah terjadi pada anaknya.

Dirinya juga menyampaikan vonis ringan yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Tebo tidaklah sesuai dengan apa yang dialami oleh putrinya.

Di mana, pelaku hanya mendapatkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa, hingga kini masih bebas berkeliaran karena penangguhan yang diberikan oleh pengadilan.

Lantaran bosan menunggu, Anang memutuskan untuk berjalan kaki menemui Jokowi.

Dalam aksi ini, Anang berjalan kaki dari kabupaten Tebo menuju Jakarta bersama anak istri dengan membawa bekal seadanya.

Dia menyebut akan berhenti melakukan aksi jalan kaki, jika nanti banding oleh Kejaksaan Negeri Tebo memenuhi rasa keadilan bagi mereka.

JPU Tuntut 7 Tahun

Sidang putusan digelar pada Senin 11 Desember 2023 lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.

Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.

Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved