Jokowi Bentar Lagi Pensiun, Dapat Tanah di Solo Ditaksir Seharga Rp 100 Miliar

Presiden RI, Joko Widodo sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Setelah selesai bertugas, Jokowi akan mendapatkan tanah di Kota Solo

Editor: Array A Argus
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.000 sertifikat tanah untuk rakyat pada Selasa, 23 Januari 2024 di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. 

Selain terungkap perkiraan nilai pembelian tanah, terungkap pula luas tanah yang dibeli negara untuk Jokowi

Semula sempat dikabarkan tanah yang dibeli seluas 2000 hingga 3000 m2.

Namun, berdasarkan pernyataan terbaru Juliyatmono pada Sabtu (24/12/2022), luas tanah rumah Jokowi itu dipastikan lebih dari 9000 m2.

Diberitakan Kompas.com, dalam pernyataanya, Juliyatmono tidak mengungkap kepastian luas tanah rumah Jokowi.

Namun saat ditanya apakah luas tanah Jokowi sekitar 9000 meter, Bupati asal Partai Golkar ini memastikan luasnya lebih dari 9000 m2.

Uang Pensiun

Tidak hanya mendapatkan tanah saat pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan uang tunjangan pensiun.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan soal uang pensiun dan gaji Presiden RI diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.

Baca juga: PEDAS! Jokowi Pernah Ingatkan Gubernur Maluku Utara Yang Kini Jadi Tersangka KPK

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 2 disebutkan besaran uang pensiun pokok Presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut informasi, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebut saja untuk setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, gaji per bulannya yakni Rp 5.040.000.

Apabila jumlah tersebut dikalikan enam, artinya gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Baca juga: Sosok Mayor Teddy, Jebolan Kopassus, Eks Ajudan Jokowi Kini Kawal Prabowo, Disorot Ikut Debat Capres

Jumlah itulah yang nanti akan diperoleh Presiden sebagai uang pensiun.

Sementara untuk tunjangan jabatan, Presiden Jokowi berhak menerima Rp 32.500.000 per bulan.

Setelah pensiun dari jabatannya, Presiden juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  •  Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Baca juga: Pakai Dasi Kuning Hingga Mengaku Nyaman, Muncul Rumor Jokowi Gabung ke Partai Golkar

Pemberian rumah ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap Presiden RI yang sudah berjasa kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved