Berita Viral
VIRAL Wanita di Aceh Gugat Pemkab Rp1 Miliaran Usai Salah Diagnosa Hamil hingga Gagal Nikah
Viral wanita di Bireuen, Aceh gugat Pemkab Rp1 miliaran setelah puskemas gagal diagnosa dirinya yang menyatakan hamil hingga berakhir dirinya gagal ni
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral wanita di Bireuen, Aceh gugat Pemkab Rp1 miliaran.
Wanita berinisial F menggugat Pemkab Rp1 miliar lebih.
Wanita tersebut mempermasalahkan diagnosa dirinya yang dinyatakan hamil hingga berakhir membuatnya gagal menikah.
Seperti diketahui, sebelumnya telah diberitakan Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan Pihak Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, digugat Rp1.100.000.000.
Gugatan itu diajukan oleh keluarga seorang calon pengantin berinisial F.
F begitu keberatan karena ia gagal menikah mendengar diagnosa sebuah puskesmas daerah.
Pasalnya, sebelum resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil.
Hasil tes kehamilan ini pun menyebabkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal.
Baca juga: HEBOH Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Usai Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari
Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil.
Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.
Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.
Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.
"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.