Breaking News

News Video

Presiden Jokowi Disebut Sudah Memenuhi Syarat untuk Dimakzulkan. Karena Memihak di Pilpres 2024

Adapun salah satu syarat Presiden boleh diberhentikan adalah apabila terbukti melakukan perbuatan tercela.

TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pada Kamis (25/1).

Menurut Bivitri, Jokowi telah melakukan perbuatan tercela dengan mengeluarkan pernyataan Presiden boleh memihak dan kampanye di Pilpres 2024.

Bivitri kemudian mengutip Pasal 7A UUD 1945 terkait syarat pemakzulan.

Adapun salah satu syarat Presiden boleh diberhentikan adalah apabila terbukti melakukan perbuatan tercela.

Bivitri menilai apa yang disampaikan Jokowi soal Presiden boleh memihak dan kampanye termasuk dalam perbuatan tercela.

Terlebih pernyataan itu disampaikan Jokowi saat didampingi petinggi militer.

"Kan Pasal 7A UUD itu tentang syarat pemakzulan. Di titik itu menurut saya perbuatan tercela," ujar Bivitri.

Bivitri menjelaskan, perbuatan tercela kepala negara berbeda dengan orang biasa.

"Di hukum tata negara prinsipnya orang itu menilai harus dari jabatan. Jadi berbeda perbuatan tercela orang biasa dengan seorang presiden atau menteri," imbuhnya.

Bivitri juga menilai Jokowi salah menafsirkan UU Pemilu.

Ia berkata, dalam Pasal 299 memang tertera Presiden dan Wakil Presiden berhak kampanye.

Namun jika merujuk pasal selanjutnya yakni Pasal 300, 301 dan 302, kampanye tersebut boleh dilakukan jika Presiden dan Wakil Presiden petahana kembali maju dalam Pemilu selanjutnya.

Sedangkan posisi Jokowi saat ini bukanlah peserta Pemilu, melainkan putra sulungnya yang bertanding sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Jokowi tidak seharusnya menyatakan pernyataan tersebut karena bisa menguntungkan Prabowo-Gibran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved