Viral Medsos

TERUNGKAP SEJUMLAH Kejahatan Oknum Guru di NTT yang Aniaya Istri ke-7 hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya, oknum guru SD berinisial YO dilaporkan menganiaya istrinya sendiri, MGO, sampai korban meninggal dunia.

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan bersama Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valenthino Tefnai saat melakukan eksehumasi dan otopsi jenazah MGO alias Maria. Tersangka YO alias Sintus (54), seorang guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria. Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beberapa waktu lalu, viral kasus seorang oknum guru di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Diketahui ada fakta baru yang terungkap. Ternyata pelaku telah melamar wanita lain setelah istrinya meninggal dunia. 

Sebelumnya, oknum guru SD berinisial YO dilaporkan menganiaya istrinya sendiri, MGO, sampai korban meninggal dunia.

Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi di Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Bahkan saat sang istri sudah meninggal, YO diketahui sempat melamar seorang wanita lain.

Hal ini disampaikan Ipda Muhammad Aris Salama selaku Kapolsek Miomaffo Timor, Kabupaten TTU.

"Wanita yang dilamar YO ini masih memiliki hubungan keluarga dengan korban MGO," kata Aris, kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Menurut Aris, saat melamar wanita itu, keluarga wanita tersebut juga mendukung dan menerima lamaran YO.

"Jadi saat lamarannya, YO mendatangi rumah perempuan dan keluarganya, dengan membawa sapi dan seserahan lainnya," kata dia.

Keluarga korban menduga, YO menganiaya MGO hingga tewas karena pelaku ingin menikah yang kedelapan kalinya.

Aris menjelaskan, pelaku yang juga guru SD tersebut adalah residivis.

YO juga pernah terlibat kasus pencabulan, namun kasusnya diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

Pelaku, lanjut Aris, tercatat sudah 7 kali menikah, di mana korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku.

Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya.

Sedangkan enam perempuan lainnya, termasuk korban, tidak dinikahi secara sah.

Saat ini, YO telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan bersama Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valenthino Tefnai saat melakukan eksehumasi dan otopsi jenazah MGO alias Maria. Tersangka YO alias Sintus (54), seorang guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria. Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU. (Istimewa)
Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan bersama Briptu Dian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valenthino Tefnai saat melakukan eksehumasi dan otopsi jenazah MGO alias Maria. Tersangka YO alias Sintus (54), seorang guru di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tega menganiaya pasangannya MGO alias Maria. Akibat penganiayaan yang dialami korban pada awal Desember 2023 lalu, korban meninggal dunia yang sempat dirawat di Puskesmas Inbate dan dirujuk ke RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU. (Istimewa) (istimewa)

Aniaya Korban Sejak Masih Hamil Muda

Hasil penyelidikan aparat Kepolisian Sektor Miomaffo Timur pun berhasil menguak beberapa wakta baru di balik kasus pembunuhan yang dilakukan YO.

Ipda Muhammad Aris Salama, Kapolsek Momaffo Timur, bahkan mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan.

Menurut Aris, YO ternyata sering menganiaya korban saat masih hamil muda.

"Saat korban hamil pada usia kandungan dua bulan, korban sempat dianiaya oleh pelaku pada bagian perutnya," kata Aris kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Kemudian, lanjut Aris, pada bulan September 2023 saat usia kehamilan lima bulan, korban dianiaya lagi oleh pelaku pada bagian perut.

Selanjutnya, pada pertengahan bulan November 2023, korban melahirkan prematur dan bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.

Pelaku kembali menganiaya korban pada 5 Desember 2023."

Korban dianiaya dengan cara dipukul oleh pelaku pada bagian bibir, dan menendang korban pada bagian perut."

"Sehingga korban mengalami nyeri pada seluruh perut," ungkap Aris.

Korban kemudian dirawat inap dua malam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Belum sembuh betul, korban meminta keluar dari RSUD Kefamenanu untuk beristrahat di rumah orangtuanya.

"Waktu berada di rumah, korban mengalami pendarahan dan kemudian meninggal dunia pada tanggal 3 Januari 2024," kata Aris.

Keluarga yang tak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pelaku lalu ditangkap dan digiring ke Markas Polsek Miomaffo Timur.

Untuk mengetahui penyebab kematian, Polres TTU meminta dilakukan ekshumasi otopsi.

Hasil pemeriksaan sementara dikerjakan oleh tim medis dalam bentuk visum et repertum.

"Korban mengalami patah tulang di bagian dada," kata Aris.

"Pelaku ini juga statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah," ujar dia.

Diketahui, pada Minggu (21/1/2024), dilakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban dengan menggali ulang kubur korban pekuburan umum di RT 003/RW 002, Dusun B, Desa Bisafe, Kecamatan Musi.

Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kasubbid Dokpol Bid Dokkes Polda NTT, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan, SpF MH.Kes (Kasubbiddokpol Biddokkes), Briptu Dian Nofitasari Umbunay, SKM dan Briptu Saint Valenthino Tefnai, AMd.Kep.

Otopsi dilakukan selama satu jam disaksikan perwakilan keluarga dan aparat kepolisian dipimpin Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Djoni Boro, SH, Kapolsek Miomaffo Timur, Iptu Muhammad Abdul Aris Salama, SH dan Kaur Identifikasi Polres TTU, Aiptu Ahmad Cholil.

Tim dokter memgambil sampel tulang belikat korban dan hasil otopsi baru akan disampaikan beberapa hari ke depan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved