Berita Viral
ALASAN Gangguan Jiwa Siskaeee Ditolak, Polisi Tetap Lakukan penahanan, Sempat Kelabui Petugas
Polda Metro Jaya menolak penangguhan Siskaeee yang mengaku alami gangguan jiwa seuai hasil pemeriksaan.
Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp5 M
Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.
Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Baca juga: Rumah Duka Guru SMK Negeri 1 Siantar yang Tewas Dipenuhi Siswa, Rosemian Gultom Dikenal Dermawan
Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Polda Metro Jaya menolak penangguhan Siskaeee
Siskaeee
Siskaeee yang mengaku alami gangguan jiwa
Kelas Bintang
Tribun-medan.com
Klarifikasi Anggota DPRD Moridu Didampingi Istri, Video Viral soal Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
JOKOWI Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Sejak Awal Sudah Saya Sampaikan |
![]() |
---|
WARGA Gerebek Kapolsek Nyelinap Masuk Rumah Janda Dini Hari: Dia Tidak Tahu Kalau Sudah Kami Intai |
![]() |
---|
ANCAMAN Walikota Arlan ke Satpam dan Kepsek SMPN 1 Setelah Tahu Anaknya Kehujanan: Karier Aku Copot |
![]() |
---|
AKUI Copot Kepsek SMPN 1 Gegara Anaknya Ditegur, Walikota Prabumulih Ungkap Kronologi Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.