Berita Viral

ALASAN Gangguan Jiwa Siskaeee Ditolak, Polisi Tetap Lakukan penahanan, Sempat Kelabui Petugas

Polda Metro Jaya menolak penangguhan Siskaeee yang mengaku alami gangguan jiwa seuai hasil pemeriksaan. 

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Siskaeee Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa, Terancam Penjara 10 Tahun Terkait Kasus Film Dewasa 

Terancam 10 Tahun Penjara Denda Rp5 M

Adapun polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus film porno tersebut. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dalam film porno yang diproduksi rumah produksi di Jakarta Selatan.

Adapun, 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Baca juga: Rumah Duka Guru SMK Negeri 1 Siantar yang Tewas Dipenuhi Siswa, Rosemian Gultom Dikenal Dermawan

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Kesebelas tersangka itu dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved