Narkoba
Dilaporkan Terlibat dalam Kasus Pemerasan Terdakwa Narkotika, Jaksa Yunitri Dikabarkan Dipecat
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara dikabarkan dipecat karena memeras terdakwa Nurhafni Hasibuan sebesar Rp 25 juta.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara, Yunitri dikabarkan dipecat karena memeras keluarga terdakwa Rudi Hartono sebesar Rp 25 Juta.
Uang tersebut diminta jaksa Yunitri kepada istri terdakwa yang bernama Nurhafni Hasibuan untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram yang menimpa terdakwa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Nurhafni Hasibuan, Tommy Pane, Sabtu (27/1/2024).
Ia menuturkan mendapatkan kabar tersebut setelah dihubungi dari salah satu Jaksa pengawas dj Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Saya dihubungi orang pengawasan Kejati Sumut. Mereka bilang saya tega. Dalam setahun, dua jaksa dipecat karena laporan saya. Surat dari Kejagung sudah keluar, namun saya belum menerimanya," kata Tomy melalui jaringan telepon seluler.
Katanya kini Yunitri berstatus sebagai aparatur negeri Sipil (ASN) biasa dan status jaksanya dicabut oleh Kajagung RI.
"Dia sekarang staf TU (tata usaha) tapi memang masih ASN. Katanya, sudah beberapa bulan ini dia sebagai petugas TU," katanya.
Ia mengaku sempat ada beberapa intervensi yang dihadapinya saat melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Kejati Sumut dan Kejagung RI.
"Mereka bilang saya baper. Perkara dibawa serius, kan memang serius. Jadi untuk apa dilakukan persidangan kalau hanya main-main saja. Yunitri ini kalau tidak salah suaminya aparat juga. Tapi saya bilang, saya kerja harus tuntas, tidak mau neko-neko," katanya.
Tommy mengungkapkan beberapa pihak sempat mempertanyakan siapa relasinya di Kejagung dan mengapa bisa sampai perkara tersebut tembus ke Kejagung RI.
"Ditanya mereka, siapa relasi saya di Kejagung. Saya bilang ga ada, karena saya yakin Jaksa adalah aparat hukum yang baik. Hanya oknum-oknum seperti inilah yang harus ditebang satu persatu," katanya.
Sementara, Jaksa Yunitri saat dihubungi, nomor telepon dan pesan singkat Whatsappnya sudah tidak aktif.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap menampik isu tersebut. Menurutnya isu tersebut adalah isu bohong.
"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," katanya.
Sementara, apabila Jaksa Yunitri kini dipecat oleh Kejagung status kejaksaannya, maka dalam setahun dua orang jaksa di Kejari Batubara dipecat dalam kasus pemerasan.
Sebelumnya, Jaksa EKT dipecat oleh Jaksa Agung karena terekam kamera sedang memeras orang tua terdakwa dengan iming-iming pengurusan kasus narkotika.
(cr2/Tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.