Narkoba

Dilaporkan Terlibat dalam Kasus Pemerasan Terdakwa Narkotika, Jaksa Yunitri Dikabarkan Dipecat

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara dikabarkan dipecat karena memeras terdakwa Nurhafni Hasibuan sebesar Rp 25 juta.

|
Dokumen
Ilustrasi pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara, Yunitri  dikabarkan dipecat karena memeras keluarga terdakwa Rudi Hartono sebesar Rp 25 Juta.

Uang tersebut diminta jaksa Yunitri  kepada istri terdakwa yang bernama Nurhafni Hasibuan untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram yang menimpa terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Nurhafni Hasibuan, Tommy Pane, Sabtu (27/1/2024). 

Ia menuturkan mendapatkan kabar tersebut setelah dihubungi dari salah satu Jaksa pengawas dj Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

"Saya dihubungi orang pengawasan Kejati Sumut. Mereka bilang saya tega. Dalam setahun, dua jaksa dipecat karena laporan saya. Surat dari Kejagung sudah keluar, namun saya belum menerimanya," kata Tomy melalui jaringan telepon seluler.

Katanya kini Yunitri berstatus sebagai aparatur negeri Sipil (ASN) biasa dan status jaksanya dicabut oleh Kajagung RI.

"Dia sekarang staf TU (tata usaha) tapi memang masih ASN. Katanya, sudah beberapa bulan ini dia sebagai petugas TU," katanya.

Ia mengaku sempat ada beberapa intervensi yang dihadapinya saat melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Kejati Sumut dan Kejagung RI.

"Mereka bilang saya baper. Perkara dibawa serius, kan memang serius. Jadi untuk apa dilakukan persidangan kalau hanya main-main saja. Yunitri ini kalau tidak salah suaminya aparat juga. Tapi saya bilang, saya kerja harus tuntas, tidak mau neko-neko," katanya.

Tommy mengungkapkan beberapa pihak sempat mempertanyakan siapa relasinya di Kejagung dan mengapa bisa sampai perkara tersebut tembus ke Kejagung RI.

"Ditanya mereka, siapa relasi saya di Kejagung. Saya bilang ga ada, karena saya yakin Jaksa adalah aparat hukum yang baik. Hanya oknum-oknum seperti inilah yang harus  ditebang satu persatu," katanya.

Sementara, Jaksa Yunitri saat dihubungi, nomor telepon dan pesan singkat Whatsappnya sudah tidak aktif.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Batubara, Doni Harahap menampik isu tersebut. Menurutnya isu tersebut adalah isu bohong.

"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," katanya.

Sementara, apabila Jaksa Yunitri kini dipecat oleh Kejagung status kejaksaannya, maka dalam setahun dua orang jaksa di Kejari Batubara dipecat dalam kasus pemerasan.

Sebelumnya, Jaksa EKT dipecat oleh Jaksa Agung karena terekam kamera sedang memeras orang tua terdakwa dengan iming-iming pengurusan kasus narkotika.

(cr2/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved