Narkoba

Jaksa Yunitri yang Diduga Minta Uang Rp 25 Juta Dikabarkan Dipecat, Begini Kata Kejari Batubara

aksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara, Yunitri  dikabarkan dipecat karena memeras keluarga terdakwa Rudi Hartono sebesar Rp 25 Juta.

Dokumen
Ilustrasi pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara, Yunitri  dikabarkan dipecat karena memeras keluarga terdakwa Rudi Hartono sebesar Rp 25 Juta.

Uang tersebut diminta jaksa Yunitri  kepada istri terdakwa yang bernama Nurhafni Hasibuan untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram yang menimpa terdakwa.

Pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.

Kuasa hukum Nurhafni Hasibuan (istri Terdakwa), Tommy Pane menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa Rudi Hartono.

"Pengakuannya, uang Rp 25 juta itu diminta untuk menyetel berapa lama dia akan mendapatkan hukuman. Apakah itu tuntutan atau putusan kami tidak tahu. Karena, sebelum saya pegang kuasanya, klien saya memberikannya secara tunai ke jaksa Yunitri," kata Tomy Pane, Sabtu (27/1/2024).

Karena Tomy merupakan kuasa dalam perkara yang mengungkap praktek jual beli perkara yang dilakukan oleh Jaksa Eva Kartika Turnip yang sebelumnya juga sudah dipecat oleh Jaksa Agung, akhirnya uang Rp 25 juta tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan cara dicicil.

"Awalnya mereka mengelak, karena uang sudah masuk ke beberapa lini untuk mempermudah meringankan hukuman. Tapi, setelah saya pegang kuasanya, mereka langsung kembalikan uangnya secara dicicil," kata Tomy.

Kata Tomy, pihaknya menemukan beberapa nama bukti transfer uang yang menjadi pengembalian dari uang Rp 25 juta sebelumnya disetor oleh keluarga Terdakwa Rudi.

"Disana ada beberapa nama orang, dan ada Rp 5 juta bukti transfer atas nama Yunitri. Saat disidang etik kemarin, ini saya tunjukan ke pengawasan. Mereka berkilah bahwa itu adalah uang yang dipinjam oleh Yunitri ke Nurhafni Hasibuan yang merupakan istri dari terdakwa," katanya.

Namun, tak mau percaya begitu saja. Tomy mengaku mempertanyakan kedekatan antara terdakwa dengan Jaksa Yunitri.

"Saya pertanyakan kepada mereka, pinjam uang bagaimana. Masa iya, seorang Jaksa meminjam uang ke istri terdakwa yang notabenenya baru kenal," katanya.

Kini, Jaksa Yunitri dikabarkan dipecat dari dinas kejaksaan dan hanya menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) biasa di tata usaha.

"Saya dapat kabar dari Kejaksaan Agung, bidang pengawasan. Katanya, Yunitri ini sudah dipecat dari status jaksanya," kata Tomy.

Namun, hal tersebut ditampik oleh Kasi Intelijen Kejari Batubara, Donni Harahap. Melalui pesan seluler, Donni mengungkapkan hal tersebut adalah informasi yang tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," kata Donni.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved