Techno

Kenali Beragam Penipuan WhatsApp yang Patut Anda Waspadai

Beragam penipuan WhatsApp akhir-akhir ini kerap merugikan masyarakat. Modusnya pun sangat beragam dan patut Anda waspadai

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Ilustrasi. Ramai di media sosial modus pembobolan data terbaru yakni undangan pernikahan elektronik yang dikirim melalui WhatsApp. 

Mengutip Kompas.com, modus penipuan WA yang berkedok link undangan nikah palsu telah menelan korban. 

Derasmus Kenlopo asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengaku telah kehilangan uang Rp 14.000.000 akibat modus penipuan undangan nikah palsu via WhatsApp.

4. Modus kenalan pinjam uang atau minta uang

Seperti yang terjadi pada kasus WhatsApp Bupati Sleman yang diretas, di luar sana ada penipu yang mengatasnamakan orang lain.

Biasanya, penipu akan meretas akun WA seseorang, lalu menggunakan akun tersebut untuk pinjam uang atau minta uang.

Penipu akan mengirim pesan kepada banyak orang yang ada di dalam daftar kontak korban, lalu menggunakan nama korban untuk pinjam uang.

Saat mengirimkan pesan, penipu akan berpura-pura sebagai korban yang sedang terdesak atau butuh uang cepat. 

Ia akan meminta Anda mengirimkan sejumlah uang ke rekening atas nama orang lain.

Apabila terjadi hal demikian, ada baiknya Anda abaikan atau tanya langsung secara tatap muka pada orang yang bersangkutan.

Pesan mencurigakan yang berkedok pinjam uang atau minta uang bisa jadi adalah penipuan.

Tetap waspada dan jangan mudah percaya jika ada pihak yang pinjam uang atau minta uang dengan cara tidak wajar.

5. Modus tagihan BPJS Kesehatan

Masih sama seperti modis tagihan listrik atau tagihan PLN, ada juga penipu yang menggunakan modus tagihan BPJS Kesehatan.

Biasanya, penipu akan mengirimkan link agar korban meng-klik dan memeriksa tagihan BPJS Kesehatan.

Link tersebut tidak berisi informasi tagihan BPJS Kesehatan sebagaimana mestinya. 

Penipu hanya mengatasnamakan BPJS Kesehatan agar korban percaya. 

Dalam modus ini, penipu akan mengirimkan informasi palsu tentang tagihan BPJS Kesehatan korban yang harus segera dibayar. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved