Lapas Rantauprapat Ikut Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Secara Virtual

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut ikut sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 secara virtual

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut ikut sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 secara virtual. 

TRIBUNMEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut ikut sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 tahun 2023 secara virtual.

Kegiatan sosialisasi ini digelar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM.

"Adanya perubahan dari aturan sebelumnya karena kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM. Seperti ketersediaan aksebilitas, ketersediaan sarana dan prasarana dan ketersediaan sumber daya manusia," ujar Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Suwardani.

Baca juga: Tim Uji Higiene Dinkes Labuhanbatu Cek Dapur dan Makanan di Lapas Rantauprapat

 

Suwardani menyampaikan tujuan dari P2HAM untuk wujudkan pelayanan kerja unit pelaksana teknis yang berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

"Kedua untuk wujudkan unit pelaksana teknis yang memberikan pelayanan publik cepat, tepat dan berkualitas. Bahkan, tidak diskriminatif," katanya.

Selain itu, kata dia, untuk wujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan dan penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik.

Baca juga: Kepala Lapas Rantauprapat Janji Tingkatkan Pelayanan Lapas: Jaga Integritas Dalam Bekerja

 

Sedangkan, Kepala Lapas Rantauprapat, Herliadi menyampaikan, Lapas Rantauprapat sebagai unit kerja memberikan pelayanan secara langsung.

Dan, masyarakat sudah berkomitmen untuk wujudkan predikat P2HAM.

"Saya berpesan kepada seluruh jajaran untuk bekerja keras dalam wujudkan P2HAM di Lapas Rantauprapat. Implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan warga binaan," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved