Viral Medsos

MEMALUKAN DUA Jaksa Batubara Dipecat, Kasusnya Sama-sama Memeras Keluarga Terdakwa

Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara Yunitri Citania Sumondang Sagala (Yunitri) resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
DUA Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara dipecat: Yunitri resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa, Senin (29/1/2024). Sebelumnya Jaksa berinisial EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara juga telah dipecat (HO). 

Kata Tomy, pihaknya menemukan beberapa nama bukti transfer uang yang menjadi pengembalian dari uang Rp 25 juta sebelumnya di setor oleh keluarga Terdakwa Rudi.

"Disana ada beberapa nama orang, dan ada Rp 5 juta bukti transfer atas nama Yunitri. Saat di sidang etik kemarin, ini saya tunjukan ke pengawasan. Mereka berkilah bahwa itu adalah uang yang dipinjam oleh Yunitri ke Nurhafni Hasibuan yang merupakan istri dari terdakwa," katanya.

Namun, tak mau percaya begitu saja. Tomy mengaku mempertanyakan kedekatan antara terdakwa dengan Jaksa Yunitri.

"Saya pertanyakan kepada mereka, pinjam uang bagaimana. Masa iya, seorang Jaksa meminjam uang ke istri terdakwa yang notabenenya baru kenal," katanya.

Kini, Jaksa Yunitri dikabarkan dipecat dari dinas kejaksaan dan hanya menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) biasa di tata usaha.

"Saya dapat kabar dari Kejaksaan Agung, bidang pengawasan. Katanya, Yunitri ini sudah dipecat dari status jaksanya," kata Tomy.

Namun, hal tersebut ditampik oleh Kasi Intelijen Kejari Batubara, Donni Harahap. Melalui pesan seluler, Donni mengungkapkan hal tersebut adalah informasi yang tidak benar.

"Tidak benar itu. Tidak betul, tidak ada dipecat," kata Donni.

(cr28/tribun-medan.com)

Kasus Sebelumnya, Jaksa Eva Kartika (EKT) Dipecat 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tegas memecat oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp80 juta terhadap seorang warga Batu Bara yang anaknya menjadi tersangka dalam kasus narkoba.

Oknum Jaksa berinisial EKT itu merupakan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler membenarkan pemecatan tersebut terhadap oknum Jaksa EKT.

“Pemecatan jabatan sebagai jaksanya terhadap EKT dilakukan sejak (permasalahan) mencuat kemarin. Ini merupakan tindakan tegas dari Pimpinan Kejatisu,” tegasnya, Minggu (20/8/23).

Setelah dipecat sebagai JPU, kata Yos, saat ini oknum Jaksa EKT berstatus sebagai pegawai biasa, tidak lagi sebagai JPU.

“Yang bersangkutan (Jaksa EKT) seperti pemberitaan yang ada kemarin telah kita sampaikan bahwa oknum Jaksa EKT saat ini telah dipecat dari jabatannya sebagai Jaksa,” terangnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved