Viral Medsos
MEMALUKAN DUA Jaksa Batubara Dipecat, Kasusnya Sama-sama Memeras Keluarga Terdakwa
Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara Yunitri Citania Sumondang Sagala (Yunitri) resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan
TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batubara Yunitri Citania Sumondang Sagala (Yunitri) resmi dipecat dari jabatannya karena melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (29/1/2024).
"Benar (dipecat dari jabatan), dan saat ini tidak JPU lagi," kata Yos kepada Tribun Medan.
Kini Jaksa Yunitri tersebut ditugaskan menjadi pegawai biasa di Kejari Batubara. "Sembari ke mana akan ditempatkan selanjutnya," ujarnya.
Dijelaskan Yos, terhadap oknum dimaksud mendapat sanksi pencopotan jabatan jaksanya sesuai hasil pemeriksaan bidang Pengawasan Kejaksaan.
Dan, lanjutnya, yang bersangkutan berdasarkan informasi bidang pengawasan telah menerima salinan surat keputusan tersebut pada minggu lalu.
"Hal ini merupakan wujud konsisten dan ketegasan Pimpinan baik Kejaksaan Agung hingga Kejati Sumut,"kata Yos.
"Bapak Jaksa Agung dan Pak Kajati Sumut tegas dalam hal apabila ada pelanggaran yang dilakukan Jaksa atau Pegawai Kejaksaan dan bila terbukti tentunya diberikan penerapan sanksi," jelasnya kemudian.
Sebelum dilakukan pemecatan, terhadap Yunitri telah dilakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan.Sehingga kemudian diberikan penerapan sanksi administratif.
"Pencopotan tersebut merupakan penerapan sanksi sesuai dengan kadar kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi yang bersangkutan dan bagi kita semua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Jaksa di Kejari Batubara dikabarkan dipecat karena diduga memeras keluarga terdakwa senilai Rp 25 juta untuk mengurus kasus narkotika seberat 17 gram atas terdakwa Rudi Hartono.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan untuk menentukan hukuman apa yang akan diberikan kepada terdakwa Rudi Hartono.
Kuasa hukum keluarga Nurhafni Hasibuan (istri Terdakwa) Tommy Pane, menjelaskan uang Rp 25 juta tersebut diminta oleh jaksa untuk menentukan berapa lama masa hukuman yang akan di jalani oleh Terdakwa Rudi Hartono.
"Pengakuannya, uang Rp 25 juta itu diminta untuk menyetel berapa lama dia akan mendapatkan hukuman. Apakah itu tuntutan atau putusan kami tidak tahu. Karena, sebelum saya pegang kuasanya, klien saya memberikannya secara tunai ke jaksa Yunitri," kata Tomy Pane, Sabtu (27/1/2024).
Karena Tomy merupakan kuasa dalam perkara yang mengungkap praktek jual beli perkara yang dilakuka oleh Jaksa Eva Kartika Turnip yang sebelumnya juga sudah dipecat oleh Jaksa Agung, akhirnya uang Rp 25 juta tersebut dikembalikan oleh jaksa dengan cara di cicil.
"Awalnya mereka mengelak, karena uang sudah masuk ke beberapa lini untuk mempermudah meringankan hukuman. Tapi, setelah saya pegang kuasanya, mereka langsung kembalikan uangnya secara di cicil," kata Tomy.
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.