Berita Viral
Peneror Pria Kendal dengan 400 Order Fiktif Ngaku Dendam, Dipaksa Bersetubuh, Tak Jadi Dinikahi
Peneror pria di Kendal dengan 400 order fiktif ngaku dendam dan sakit hati
TRIBUN-MEDAN.COM – Peneror pria di Kendal dengan 400 order fiktif ngaku dendam dan sakit hati.
Adapun seorang wanita muda berinisial NM (22) nekat memeesan dan meneror pria di Kendal berinisial S dengan 400 order fiktif.
NM memesan 400 barang dan dikirim ke alamat pria berinisial S warga warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.
Saat barang tersebut diantar oleh kurir, S merasa tidak pernah memesan barang yang dikirimkan tersebut.
Setelah diselidiki oleh S ternyata pengirimnya adalah NM yang merupakan mantan tunangannya.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polres Kendal, Jawa Tengah.

NM yang ditangkap Polres Kendal akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan alasannya membuat orderan fiktif tersebut, Senin (29/1/2024).
NM kemudian membuat pengakuan yang mengejutkan alasannya melakukan tindak pidana orderan fiktif terhadap S.
NM merasa dendam dan sakit hati pasca dirinya batal dinikahi oleh S.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa keperawannya telah direnggut.
Dikutip dari Kompas.com jika pada bulan Oktober tahun 2023 lalu S dan NM keduanya telah bertunangan dan merencanakan akan menikah.
NM juga mengungkapkan bahwa keperawanannya telah direnggut oleh S.
Bahkan saat dirinya sedang sakit.
Baca juga: ALASAN Nurul Zakaria Bikin Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Takut Dimarahi Ibu, HP dan ATM Disita Pacar
Baca juga: HEBOH ITB Tawarkan Pinjol Buat Bayar Kuliah, Anies: Orangtua yang Kondisinya Berat akan Kesulitan
“Saya dendam, karena sakit hati.
Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya,” kata NM.
NM juga mengaku dirinya dipaksa melayani S bahkan saat dirinya sedang sakit.
Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.
Atas perbuatan yang ia lakukan NM mengaku ia sangat menyesal dan meminta maaf pada keluarga S dan warga cepiring.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.
Baca juga: PENGAKUAN 13 Pendaki Tersesat di Gunung Gede Pangrango, Niat Mau Cari Mustika, saat Ditemukan Lemas
Baca juga: VIRAL Sosok Pria Mirip Raffi Ahmad, Dimas Ahmad Kalah Saing, Netizen Sebut Lebih Mirip Raffi
Melaui Kompol Edy Sutrisno selaku Wakapolres Kendal, pihaknya mengungkapkan jika pengiriman ratusan order fiktif yang mencapai kurang lebih 400 barang tersebut dilakukan oleh NM sejak tanggal 4 September 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.
NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.
“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.
Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S.
Akibatnya kini NM terancam hukuman 12 tahun penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.