CPNS 2024

Syarat Seleksi CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas

Formasi PPPK di pemerintah daerah dialokasikan untuk 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com – Berbicara mengenai seleksi CPNS 2024 mendatang, tentunya banyak calon peserta yang membutuhkan informasi terbaru mengenai persyaratan pendaftaran CPNS tahun ini.

Namun, berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah membuka 2,3 juta lowongan untuk seleksi CPNS 2024, yang terdiri dari 690.822 formasi CPNS baru dan 1.605.694 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk pemerintah pusat sebanyak 429.183 kursi, terdiri dari 207.247 untuk CPNS dan 221.936 untuk PPPK.

Formasi khusus terdiri dari kombinasi guru, penyuluh, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Formasi PPPK di pemerintah daerah dialokasikan untuk 419.146 guru, 417.196 tenaga kesehatan, dan 547.416 tenaga teknis.

Bahkan, untuk seleksi CPNS 2024, ada ketentuan baru yang ditambahkan untuk tiga kali putaran seleksi.

Untuk jadwal lengkap pendaftaran CPNS 2024 sebagai berikut:

- Periode I: Maret 2024

Periode II: Juni 2024

- Periode III: Agustus 2024

Pendaftaran CPNS 2024 ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dan dipenuhi, terutama bagi calon pelamar penyandang disabilitas.

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved