Berita Viral
APINSA Guru Honorer Tertunduk Lemas Divonis 6 Bulan Penjara Gegara Pukul Murid Ribut Pakai Rotan
Apinsa (33) tertunduk lemas mendengar vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus guru pukul murid pakai rotan divonis 6 bulan penjara. Guru asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dinyatakan bersalah memukul murid yang ribut di kelas dengan rotan.
Apinsa (33) tertunduk lemas mendengar vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (29/1/2024).
"Vonisnya hukuman percobaan, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," kata penasihat hukum guru Apinsa, Abdul Aziz dalam keterangan tertulis diterima TribunSumsel.com, Selasa (30/1/2024).
Guru honorer di SD Negeri Karang Anyar yang telah mengabdi selama 15 tahun itu harus berurusan dengan hukum atas tindakannya memukul murid dengan rotan pada 12 Juli 2023.
Abdul Aziz mengatakan kliennya menegur berulang kali murid yang ribut, namun karena tidak diindahkan lalu memukul punggung menggunakan rotan hingga berbuntut ke pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun.
Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin 29 Januari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah sebelumnya 10 bulan penjara.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, dan sudah beritikad baik berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan.
Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar Abdul Aziz.
Baca juga: TERJAWAB KENAPA Baru Sekarang Foto Luhut Dipajang di Akmil Magelang, Hingga Mahfud MD Tidak Hadir
Baca juga: 20 Tahun Menikah, Suami ini Baru Tahu Istrinya Doyan Selingkuh, Terbongkar Saat Reuni Teman SMA
Pihaknya menghormati putusan tersebut, dan sangat mengapresiasi bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya mempertimbangkan dengan cermat dan komprehensif.
"Hakim meletakkan pada konteks yang sebenarnya yakni peristiwa yang terjadi dalam ruangan lingkup dunia pendidikan," katanya.
Meskipun majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan penasihat hukum untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum dan majelis menyatakan bersalah dengan hukum percobaan.
"Atas putusan tersebut selaku penasihat hukum akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PGRI Muratara, Dinas Pendidikan Muratara dan Kepala Sekolah SD Karang Anyar untuk langkah selanjutnya," katanya.
Kronologi Kejadian
Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.
Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.
Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.
Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.
Baca juga: Sinopsis Film Dilan Wo Ai Ni, Berikut Ini Daftar Para Pemainnya
Baca juga: INILAH Sosok FD, Caleg yang Jadi Korban Pemerasan Komisioner KPU Padang Sidempuan
Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.
Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.
Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.
Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.
Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.
Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.
(*/tribun-medan.com)
Kasus guru pukul murid pakai rotan divonis 6 bula
guru pukul murid pakai rotan
Apinsa
Guru honorer di SD Negeri Karang Anyar
Tribun-medan.com
Semakin Banyak Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, MBG DIminta Dialihkan ke Orangtua |
![]() |
---|
CUMA Tuntut Nafkah Rp100 Perak, Tasya Farasya Muak Tak Dinafkahi Ahmad Assegaf Selama 7 Tahun Nikah |
![]() |
---|
DULU Mau Rampok Uang Negara, Wahyudin Eks Anggota DPRD Pamer Gaji Rp200 Ribu Setelah Dipecat |
![]() |
---|
Viral Pengantin Wanita Ngamuk Berubah Pikiran Menikahi Tamu,Pengunjung Terkejut Gara-gara Hal Sepele |
![]() |
---|
Duduk Perkara Jenazah WN Australia Baru Diketahui tanpa Jantung, Dipulangkan dari Bali ke Brisbane |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.