Breaking News

Sumut Terkini

INILAH Sosok FD, Caleg yang Jadi Korban Pemerasan Komisioner KPU Padang Sidimpuan

Tak hanya caleg, Fajar juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Padang Sidimpuan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Parlagutan Harahap saat tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan aksi tangkap tangan terhadap Parlagutan pada Sabtu 27 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan Parlagutan Harahap, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Sidimpuan atau dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif berinisial FD sebesar Rp 26 juta. 

Dalam aksinya, Parlagutan mendesak agar FD memberikan uang senilai Rp 26 juta dengan iming iming memberikan penambahan 1.000 suara pada pemilihan umum 14 Februari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, FD adalah Fajar Dalimunthe.

Dia adalah calon anggota legislatif Padang Sidimpuan. 

Tak hanya caleg, Fajar juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Padang Sidimpuan. 

"Iya benar Sekretaris PDIP Padang Sidempuan," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya kepada tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024). 

Tribun Medan telah berusaha menghubungi Fajar, namun hingga saat ini ia tak menjawab perihal pemerasan yang dialaminya. 

Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari. (TRIBUN MEDAN/HO)

Kronologi Dugaan Pemerasan

Parlagutan resmi menyandang status sebagai tersangka pemerasan.

Kini dia telah ditahan di Polda Sumut untuk mengikuti rangkaian penyelidikan. 

Kasus dugaan pemerasan oleh Parlagutan bermula saat tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan aksi tangkap tangan terhadap Parlagutan pada Sabtu 27 Januari 2024.

Ia diamankan di sebuah cafe yang ada di Padang Sidimpuan bersama satu orang lainnya yakni R yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Sidempuan Utara. 

Namun dalam perkara ini hanya Parlagutan yang ditetapkan tersangka sebab R, hanya disuruh untuk mengikuti kemauan Parlagutan. 

"Benar, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap PH. Pasal yang disangkakan 368 dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved