Sumut Terkini

INILAH Sosok FD, Caleg yang Jadi Korban Pemerasan Komisioner KPU Padang Sidimpuan

Tak hanya caleg, Fajar juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Padang Sidimpuan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Parlagutan Harahap saat tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan aksi tangkap tangan terhadap Parlagutan pada Sabtu 27 Januari 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polda Sumut menetapkan Parlagutan Harahap, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Sidimpuan atau dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif berinisial FD sebesar Rp 26 juta. 

Dalam aksinya, Parlagutan mendesak agar FD memberikan uang senilai Rp 26 juta dengan iming iming memberikan penambahan 1.000 suara pada pemilihan umum 14 Februari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, FD adalah Fajar Dalimunthe.

Dia adalah calon anggota legislatif Padang Sidimpuan. 

Tak hanya caleg, Fajar juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Padang Sidimpuan. 

"Iya benar Sekretaris PDIP Padang Sidempuan," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya kepada tribun-medan.com, Selasa (30/1/2024). 

Tribun Medan telah berusaha menghubungi Fajar, namun hingga saat ini ia tak menjawab perihal pemerasan yang dialaminya. 

Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.
Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari. (TRIBUN MEDAN/HO)

Kronologi Dugaan Pemerasan

Parlagutan resmi menyandang status sebagai tersangka pemerasan.

Kini dia telah ditahan di Polda Sumut untuk mengikuti rangkaian penyelidikan. 

Kasus dugaan pemerasan oleh Parlagutan bermula saat tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan aksi tangkap tangan terhadap Parlagutan pada Sabtu 27 Januari 2024.

Ia diamankan di sebuah cafe yang ada di Padang Sidimpuan bersama satu orang lainnya yakni R yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Padang Sidempuan Utara. 

Namun dalam perkara ini hanya Parlagutan yang ditetapkan tersangka sebab R, hanya disuruh untuk mengikuti kemauan Parlagutan. 

"Benar, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap PH. Pasal yang disangkakan 368 dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (30/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka awalnya meminta uang kepada FD sebesar Rp 50 juta.

Dengan uang sebesar itu tersangka berjanji kepada korban akan memberikan 1.000 suara pada pemilihan 14 Februari mendatang.

Tersangka diduga menyebut satu suara dihargai Rp 50 ribu. Sehingga uang Rp 50 juta setimpal dengan 1.000 suara.

Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap Polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan.
Tampang Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padangsidimpuan yang ditangkap Polisi karena memeras seorang Calon Anggota Legislatif di Kota Padangsidimpuan. (TRIBUN MEDAN/HO)

Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Sumut. 

Parlagutan diduga melakukan pemerasan kepada para caleg dengan iming-iming bisa menambahkan suara pada saat hari pencoblosan nanti.

Parlagutan ditangkap Polda Sumut di sebuah kafe pada Sabtu (27/1/2024) dini hari di sebuah kafe di Padangsidimpuan. 

Polisi menyita barang bukti Rp 25 juta yang diduga dari hasil pungutan kepada para caleg di Padangsidimpuan. 

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan peristiwa tangkap tangan ini. 

Ia mengatakan Parlagutan masih dalam pemeriksaan. 

"Benar. Sudah dilakukan penindakan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumaryono, Sabtu (27/1/2024).

Momen saat Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari. (TRIBUN MEDAN/HO)
Polisi menjelaskan, dari tangan komisioner KPU Padangsidimpuan tersebut diamankan uang sebesar Rp 25 juta dan barang bukti lainnya.

Uang ini diduga hasil memeras calon anggota legislatif.

Namun demikian, untuk status hukumnya Polisi belum bisa menjelaskan karena masih dalam pemeriksaan.

"Nanti kalau ada perkembangan saya kabari. Anggota masih kerja. Motifnya diduga meminta sejumlah uang pada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya," tutup Sumaryono.

Lantas seperti apa sosok Parlugatan Harahap Komisioner KPU yang ditangkap diduga peras caleg?

Berikut informasi yang didapat tribun-medan.com. 

Parlagutan Harahap menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. 

Parlagutan terpilih menjadi komisioner KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028. 

Ia dilantik bersama dengan empat komisioner lain yakni: 

1. Fadlyka Himmah Syahputera Harahap.
2. Parlagutan Harahap.
3. Syafri Muda Harahap .
4. Tagor Domura.
5. Usman Rihamol Siskandar Siregar.

Parlagutan merupakan wajah baru dalam Komisi Pemilihan Umum Padangsidimpuan. 

Sementara, dari kelima nama tersebut, dua nama tidak asing lagi di KPU Padangsidimpuan yakni Tagor Domura pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Padangsidimpuan periode 2018 -2023.

Kemudian Fadlyka Himmah Syahputera Harahap calon petahana, pernah menjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan pada periode 2018-2023.

Sedangkan Syafri Muda Harahap pernah menjabat mantan Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Namun, untuk Parlagutan Harahap dan Uswan Rihamol Siskandar Siregar merupakan pendatang baru di KPU Kota Padangsidimpuan.

Tanggapan Ketua KPU Sumut

Inilah tanggapan dari Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar terkait oknum Komisioner KPU Padangsidempuan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut

Adapun identitas terduga pelaku yang ditangkap Parlagutan Harahap  (PH) selaku Komisioner SDM dan Parmas KPU Padangsidempuan.

Komisioner KPU Padangsidempuan tersebut ditangkap polisi atas dugaan kasus pemerasan caleg.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai tribun-medan, Jumat (15/11/2023). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH)
"Iya benar, ketika saya konfirmasi kepada ketua KPU di sana ya memang mereka menyatakan sudah konfirmasi ke Polres ya seperti itu lah apa adanya. Yang diamankan itu anggota dari Komisioner KPU Padang Sidempuan bagian SDM dan Parmas," kata Agus kepada tribun, Sabtu (27/1/2024).

Agus belum mendetail perkara yang menjerat anggotanya tersebut. Dia menyebutkan, Parlagutan diamankan pada Sabtu dini hari di sebuah cafe.

Sejauh ini kata Agus, KPU Padang Sidempuan masih menggali lebih jauh perihal pemerasan tersebut.

"Mereka yang di Padang Sidempuan juga informasi tau dari media juga. Informasinya diamankan pada dini hari tadi. Jadi mereka lagi koordinasi dengan Polres setempat untuk mengetahui informasinya," sebut Agus.

Agus memastikan yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan itu hanya menjaring 1 anggota Komisioner KPU di sana.

"Iya satu orang saja Komisioner yang diamankan sudah kita konfirmasi hanya satu. Parlagutan Harahap itu saja. Tadi saya tanya apa benar kasusnya pemerasan. Setau kita sejauh ini soal itu. Tapi kita belum tau lebih jelas seperti apa pemerasan itu.

Tim gabungan Saber Pungli Ditrreskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/2024) dinihari.

Ia diamankan Polisi di sebuah kafe saat sedang terjadi pembagian uang diduga hasil memeras peserta pemilu.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved