Polres Pematang Siantar

Masalah Pencurian Jagung di Simarimbun Berakhir Damai Berkat Mediasi Polsek Siantar Marihat

Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangaiantar menyelesaikan masalah pencurian antara pelaku dan korban dengan jalan damai problem solving di Mapolsek

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangaiantar menyelesaikan masalah pencurian antara pelaku dan korban dengan jalan damai problem solving di Mapolsek Siantar Marihat, Senin (29/1/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR- Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangaiantar menyelesaikan masalah pencurian antara pelaku dan korban dengan jalan damai problem solving di Mapolsek Siantar Marihat, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, Pada Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Korban bernama Lnny Sri Ulina Silitonga hendak memanen jagung miliknya sebanyak 7 rante di Perladangan Sawah Simarimbun, Jalan Raya ke Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar dengan membawa pekerja.

Setelah diperladangannya, korban terkejut melihat jagung miliknya sudah dipanen dan juga perladangan itu sudah dibersihkan.

Selanjutnya Korban menanyakan kepada warga yang sedang bertani mengerjakan ladang tepat dibatas tanah perladangan jagung miliknya, kemudian disampaikan bahwa jagung miliknya sudah diambil warga setempat yang dipekerjakan atas suruhan terlapor RPS (abang Kandung Korban) dan perladangan tersebut sudah dibersihkan hendak mau ditanam jagung kembali.

Akibat dari kejadian tersebut korban keberatan karena merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Siantar Marihat.

Personil Piket SPKT Polsek Siantar Marihat menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C Siregar, SH untuk mencari dan menghadirkan terlapor RPS.

Malam harinya sekira pukul 19.15 Wib pihak Polsek Siantar Marihat melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dan terlapor.

Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke Proses hukum karena masih saudara kandung dan adanya miskomunikasi sesama keluarga.

Terlapor RPS bersedia mengganti hasil panen kepada korban dan membuat Surat Pernyataan Perdamaian dengan membuat poin-poin kesepakatan kedua belah pihak.

Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Marihat selesaikan masalah pencurian tersebut melalui problem solving.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved