Berita Viral
Pengakuan ART di Cipayung Tega Bunuh Bayinya, Gagal Aborsi, Dimasukkan ke Kloset hingga Tewas
Inilah pengakuan seorang asisten rumah tangga (ART) di Cipayung berinisial DAP (17) yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya
Pada 23 Januari 2024, F dan DAP pergi ke sebuah klinik untuk berobat. Ketika diperiksa, seorang suster menyampaikan bahwa DAP tengah hamil, tetapi perempuan itu menepisnya.
Usai diperiksa, DAP merasakan sakit pada perutnya sehingga ia bergegas ke kamar mandi. Rupanya, perutnya sakit karena kontraksi.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Nicolas.
Namun, DAP teguh pada pendiriannya. Ia tetap tidak menginginkan kehadiran bayi berjenis kelamin laki-laki itu.
"Karena melihat bayi masih hidup, pelaku panik. Dia memasukkan bayi ke dalam kloset dan mengguyurnya sampai meninggal dunia," jelas Nicolas.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini mengatakan, DAP tidak kabur usai membunuh anaknya.
Justru, DAP meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang janin dan plasentanya.
"(Korban dan plasenta) diguyur sampai semua darahnya bersih, baru dimasukkan ke dalam plastik," tutur Sri, Senin.
Kemudian, ada petugas klinik yang melihat F dan DAP yang menggenggam plastik itu. Merasa curiga, ia langsung menghubungi Polres Metro Jakarta Timur.
"Mereka langsung laporan, kami datang, dan membawa korban ke RS Polri Kramatjati," ucap Sri.
Baca juga: JOKOWI Jadi Target Jika Ganjar-Mahfud Menang, Guntur Soekarno:Kalau Sudah Jadi, Mau Diapain Terserah
Baca juga: SUAMI Jadi Korban KDRT, Laporkan Istri ke Polisi Gegara Disiram dan Dipukul Pakai Gagang Cangkul
Jasad bayi malang itu dibawa ke rumah sakit untuk keperluan otopsi, sedangkan DAP menjalani perawatan karena sakit.
Sementara itu, F digiring ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diinterogasi. F mengakui apa yang ia perbuat bersama sang kekasih.
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Usai ditahan di kantor polisi, F ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.