Viral Medsos
TAGIH UTANG yang Sudah Jatuh Tempo, Fransisko Nainggolan Tewas Dibacok, Pelaku Ditangkap dari Subang
Polres Majalengka berhasil mengungkap motif pembunuhan Fransisko Nainggolan setelah peleku berhasil ditangkap.
TRIBUN-MEDAN.COM - Tagih utang yang sudah jatuh tempo, Fransisko Nainggolan tewas dibunuh si pengutang. Kini, pelaku berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Subang.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat pria ditemukan warga di depan SDN Simpeureum Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (28/1/2024) pagi.
Warga heboh karena mayat tersebut penuh luka bacok di bagian wajah dan tangan.
Belakangan diketahui bahwa mayat tersebut merupakan korban pembunuhan atas nama Fransisko Nainggolan (FN), pekerja koperasi keliling.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menangkap pelaku pembunuhan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, diketahui pembunuh Fransisko Nainggolan merupakan nasabahnya bernama Toto Dartok (TD), warga Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap dari pelariannya ke Kabupaten Sumedang.
"Tersangka TD berhasil ditangkap pada Senin 29 Januari 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di area pesawahan, masuk Blok Sawah Kiara Rambay, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang," kata AKBP Indra dalam gelar perkara di Mapolres Majalengka, Selasa (30/1/2024) siang.
Saat konferensi pers, sejumlah orang dari pihak keluarga korban datang ke Mapolres Majalengka, dan minta agar kasus ini diusut dengan tuntas.
Meraka keluarga korban tampak didampingi kuasa hukum dan sejumlah orang dengan berpakaian Pemuda Batak Bersatu (PBB).

Kepada penyidik, TD mengaku membunuh FN karena tersinggung dan kesal karena ditagih utang oleh korban.
Pelaku kemudian membacok korban dengan parang. Korban sempat membela diri. Namun, korban tewas dengan serangan membabi buta pelaku.
Setelah membunuh korban, TD kabur dengan membawa sepeda motor, ponsel, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp1,27 juta milik korban.
TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan atau pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi lakukan olah TKP

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Majalengka telah melakukan olah TKP dan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan Fransisko Nainggolan yang mayatnya penuh luka bacokan dan tertutup helm di depan SDN Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat, Minggu (28/1/2024) pagi itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.